Peristiwa

Pria di Malang Ditangkap Usai Diduga Aniaya Perempuan yang Dijanjikan Kerja

aksesadim01
×

Pria di Malang Ditangkap Usai Diduga Aniaya Perempuan yang Dijanjikan Kerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20260919 WA0049

MALANG – Tawaran pekerjaan melalui media sosial berujung kasus pidana di Kabupaten Malang.

Seorang pria berinisial MT (46) diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Kasus tersebut bermula ketika korban mengenal MT melalui Facebook. Kepada korban, tersangka disebut menawarkan pekerjaan di sebuah koperasi di Kepanjen.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026).

“Tersangka menjemput korban dan mengajaknya ke rumah dengan alasan akan berganti kendaraan,” kata Yulistiana, Sabtu (19/9/2026).

Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur.

Sesampainya di lokasi, korban menunggu di ruang tamu karena tersangka mengaku hendak mengambil atau menyiapkan kendaraan.

Namun, situasi berubah setelah tersangka disebut mengungkapkan bahwa dirinya tidak berniat mencarikan pekerjaan untuk korban.

Polisi menyebut tersangka justru berusaha melakukan tindakan seksual terhadap korban.

Korban menolak. Menurut keterangan polisi, tersangka kemudian melakukan kekerasan terhadap korban serta mengancamnya menggunakan senjata tajam. Korban juga disebut sempat diikat menggunakan tali.

Meski demikian, korban melakukan perlawanan hingga berhasil membuka pintu rumah dan meminta pertolongan.

Teriakan korban terdengar warga sekitar dan membuat tersangka melarikan diri.

Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka diduga mengambil telepon seluler milik korban yang berada di ruang tamu.

Polisi yang menerima laporan kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap keberadaan tersangka.

Setelah dilakukan gelar perkara, tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur akhirnya menemukan keberadaan MT di wilayah Jombang.

“Tersangka berhasil kami amankan di Jombang, Kamis (17/9). Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan,” ujar Yulistiana.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya pakaian korban, tali sekitar empat meter, celurit, palu, serta telepon seluler milik korban.

Dalam perkara tersebut, MT dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) serta Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Malang mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang datang melalui media sosial, khususnya dari orang yang belum dikenal secara langsung.

Yulistiana meminta masyarakat memastikan terlebih dahulu identitas pihak yang menawarkan pekerjaan serta kebenaran informasi lowongan sebelum menyetujui pertemuan atau mengikuti ajakan ke suatu tempat.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal. Pastikan informasi pekerjaan dan identitas pihak yang menawarkan sebelum memenuhi ajakan bertemu,” pungkasnya.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono menambahkan, masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana dapat segera melapor kepada kepolisian terdekat maupun melalui layanan Call Center 110.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran dari orang yang belum dikenal, terutama melalui media sosial. Jika menemukan hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Budiono. (Fur)