Peristiwa

Keributan di SD Tetebatu Gowa, PERAK Soroti Nasib Dua Siswa

aksesadim01
×

Keributan di SD Tetebatu Gowa, PERAK Soroti Nasib Dua Siswa

Sebarkan artikel ini
IMG 20260918 WA0002

GOWA — Persoalan yang bermula dari dugaan bullying dan kekerasan terhadap siswa SD Inpres Tetebatu Lama, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kini melebar menjadi perhatian publik.

Peristiwa keributan yang terjadi saat jam kepulangan siswa pada 8 September 2026 tersebut turut mendapat sorotan dari LSM PERAK Indonesia.

Organisasi itu meminta proses penanganan tidak hanya berfokus pada konflik antar orang dewasa, tetapi juga memastikan keamanan serta kondisi dua siswa yang disebut terdampak.

Ibu kedua siswa, Rahmi, menceritakan persoalan tersebut kepada awak media di salah satu warung kopi di Kabupaten Gowa, Kamis (17/9/2026).

Menurut Rahmi, persoalan berawal sekitar Oktober 2025, saat itu, salah satu anaknya yang duduk di kelas II mengaku diduga dicubit oleh seorang perempuan berinisial AR, yang disebut sebagai nenek dari salah satu teman anaknya.

Rahmi mengatakan dirinya kemudian mendatangi pihak sekolah.

Persoalan tersebut sempat dibicarakan untuk mencari jalan penyelesaian.

Namun, menurut pengakuannya, kejadian itu membuat anaknya merasa takut berada di sekolah.

Bahkan, sang anak disebut sempat meminta pindah kelas maupun sekolah.

“Sejak kejadian itu, anak saya tidak pernah merasa senang mau pergi sekolah. Selalu gelisah dan selalu minta ditemani,” ujar Rahmi.

Persoalan kembali mencuat pada 8 September 2026,
Rahmi mengaku datang ke sekolah untuk menjemput anak sekaligus meminta penjelasan terkait persoalan yang kembali dialami anaknya.

Pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut hingga terjadi keributan yang melibatkan perempuan berinisial AR dan AH.

Dalam kejadian itu, Rahmi mengaku dirinya dan anaknya terkena siraman atau lemparan bon cabe serta pasir.

“Bukan hanya saya yang kena, Pak, banyak yang lainnya,” katanya.

Rahmi juga mengaku pasir mengenai matanya hingga menyebabkan gangguan penglihatan sementara.

Ia kemudian berusaha mencari kedua anaknya untuk memastikan mereka tidak kembali terkena material yang dilemparkan.

Peristiwa tersebut berlangsung ketika siswa sedang pulang sekolah, sejumlah orang tua dan siswa disebut berada di lokasi.

Rahmi juga memperlihatkan rekaman video kepada awak media yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Rekaman itu dapat menjadi bahan dalam proses verifikasi, namun, untuk mendapatkan gambaran kejadian secara utuh, isi video tetap perlu dikaitkan dengan keterangan saksi, pihak-pihak yang terlibat, serta bukti lain.

Rahmi menyebut persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada kepolisian.

Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, laporan tercatat dalam STTL Nomor STTL/B/1283/IX/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL.

Dokumen tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. UU Nomor 1 Tahun 2023 sendiri telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Rahmi berharap proses hukum dilakukan secara objektif dan seluruh pihak yang mengetahui kejadian dapat dimintai keterangan.

Pasca kejadian 8 September, dua anak tersebut disebut tidak masuk sekolah selama lebih dari satu pekan.

Rahmi mengatakan keduanya mengalami demam dan belum bersedia kembali ke sekolah karena masih merasa takut.

“Anak saya sendiri yang minta pindah sekolah,” ucapnya.

Pihak SD Inpres Tetebatu Lama kemudian menggelar pertemuan mediasi dengan orang tua siswa.

Dalam berita acara mediasi tertanggal 17 September 2026 yang diperlihatkan kepada awak media, sekolah menyampaikan sejumlah langkah, antara lain pemindahan kelas terhadap dua siswa yang disebut terdampak, pengaktifan piket pengawasan, pembatasan keberadaan orang tua di lingkungan sekolah, serta rencana pemasangan CCTV.

Kepala UPT SDI Tetebatu, Nur Azizah Syarif, S.Pd., M.Pd., mengatakan kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihak sekolah.

“Menjadi pelajaran berharga bagi kami sehingga kami merefleksi kembali terkait tata tertib yang ada. Kemarin sudah duduk bersama para dewan guru untuk lebih memperketat aturan di sekolah,” jelas Nur Azizah.

Menurutnya, pemasangan CCTV menjadi salah satu langkah yang disiapkan sekolah untuk memperkuat pengawasan.

“Pemasangan CCTV sebagai langkah melengkapi sarpras untuk memantau kehadiran orang tua di lingkungan sekolah sebagai upaya meminimalisir kejadian berulang,” ujarnya.

Sekolah juga menyatakan akan memindahkan kelas siswa yang disebut sebagai korban untuk menciptakan suasana belajar yang lebih aman dan nyaman.

Selain itu, piket jaga akan diaktifkan untuk memperketat pengawasan terhadap orang tua yang masih berada di lingkungan sekolah.

“Solusi yang kami berikan adalah murid yang diduga menjadi korban akan kami pindahkan kelasnya dan mengaktifkan piket jaga di sekolah agar memantau lebih ketat orang tua yang masih berada di dalam lingkungan sekolah,” kata Nur Azizah.

Pihak sekolah juga menyatakan pihak yang disebut sebagai terduga pelaku kekerasan tidak diperkenankan masuk ke lingkungan sekolah.

“Tidak memperkenankan terduga pelaku kekerasan untuk masuk ke lingkungan sekolah,” tegasnya.

Namun, saat ditanya mengenai bentuk pendampingan psikologis terhadap dua siswa yang disebut mengalami ketakutan hingga tidak masuk sekolah selama lebih dari sepekan, pihak sekolah belum menjelaskan bentuk pendampingan secara spesifik.

“Kami akan komunikasi kembali dulu sama ibu korban terkait hasil mediasi kemarin, mendengarkan tanggapan beliau,” jawab Nur Azizah.

Koordinator Divisi Pembelaan Perempuan dan Anak LSM PERAK Indonesia, Nurlina, turut menyoroti penanganan persoalan tersebut.

Ia meminta proses penyelesaian dilakukan secara transparan dan memberi ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan.

Menurut Nurlina, apabila benar pihak yang disebut sebagai terduga pelaku tidak hadir dalam pertemuan atau mediasi, kondisi tersebut perlu dijelaskan agar proses penyelesaian tidak menimbulkan persepsi hanya mendengarkan satu sisi.

“Kalau benar pihak yang disebut sebagai terduga pelaku tidak dihadirkan dalam pertemuan, tentu ini harus dipertanyakan. Jangan sampai proses mediasi justru terkesan berat sebelah. Semua pihak yang berkaitan dengan persoalan harus diberi ruang untuk memberikan keterangan sehingga fakta peristiwa dapat diketahui secara objektif,” ujar Nurlina.

Dia juga meminta dugaan kekerasan terhadap anak tidak berhenti pada penyelesaian administratif di lingkungan sekolah.

“Ketika ada dugaan kekerasan terhadap anak, persoalannya bukan lagi hanya tata tertib sekolah. Ada hak anak yang harus dilindungi. Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.

Nurlina merujuk UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76C melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara Pasal 80 mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran tersebut.

PERAK Indonesia juga meminta lembaga layanan perlindungan anak melakukan asesmen terhadap kondisi kedua siswa.

“Karena itu kami juga mendesak P2TP2A atau unit layanan perlindungan perempuan dan anak yang berwenang untuk turun melakukan asesmen terhadap kondisi kedua anak, memberikan pendampingan, termasuk memastikan aspek psikologis dan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi,” ujar Nurlina.

Menurutnya, perhatian terhadap anak harus menjadi bagian utama dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Anak harus menjadi prioritas. Kalau benar anak mengalami ketakutan sampai tidak mau sekolah, harus ada asesmen dan pendampingan yang jelas. Jangan sampai persoalan selesai di atas kertas, tetapi anak justru tetap mengalami ketakutan untuk kembali ke sekolah,” katanya.

PERAK Indonesia juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa 8 September 2026.

Saksi-saksi yang berada di lokasi serta rekaman video yang disebut dimiliki keluarga, menurut Nurlina, perlu menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

“APH harus bekerja berdasarkan bukti dan keterangan para saksi. Kami tidak ingin siapa pun langsung dinyatakan bersalah sebelum proses hukum selesai. Tetapi dugaan tindak pidananya juga jangan diabaikan. Kalau ada bukti, silakan diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Selain proses hukum, PERAK Indonesia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa melakukan evaluasi terhadap pengelolaan SD Inpres Tetebatu Lama.

PERAK juga meminta evaluasi terhadap kepemimpinan Kepala UPT SDI Tetebatu apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam memastikan perlindungan anak dan keamanan lingkungan sekolah.

“Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian atau ketidakmampuan dalam memastikan perlindungan anak dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kami meminta Kepala Dinas Pendidikan mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan pencopotan kepala sekolah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas Nurlina.

Dirinya menambahkan, permintaan tersebut bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan, melainkan mendorong pemerintah daerah memastikan tata kelola sekolah dan perlindungan anak berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, UPTD DP3A Gowa saat dikonfirmasi pada Kamis (17/9/2026) menyatakan persoalan tersebut menjadi perhatian.

Pihaknya berencana melakukan kunjungan langsung ke sekolah pada Senin mendatang.

Dengan demikian, penanganan kasus ini kini memiliki beberapa aspek yang perlu ditindaklanjuti, mulai dari dugaan kekerasan dan keributan, proses laporan kepolisian, hingga pemulihan kondisi dua siswa yang disebut mengalami ketakutan untuk kembali ke sekolah.

Keterangan Rahmi mengenai dugaan kekerasan, pelemparan material, serta keterlibatan AR dan AH masih merupakan keterangan dari salah satu pihak.

Hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan keterangan pihak-pihak terkait.
Begitu pula dengan rekaman video yang diperlihatkan kepada awak media.

Keberadaan rekaman tersebut tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada AR, AH, pihak SD Inpres Tetebatu Lama, Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, kepolisian, DP3A Gowa, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kini, perhatian utama berada pada proses penanganan kasus dan upaya memastikan dua siswa yang disebut terdampak tetap mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta hak pendidikan dalam lingkungan sekolah yang aman. (Rob)