BOJONEGORO – Polemik yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Bayemgede, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, semakin melebar.
Bukan hanya terkait dugaan pemalakan saat kegiatan karnaval, persoalan kedisiplinan kerja hingga domisili Sekdes ikut menjadi sorotan masyarakat.
Beragam persoalan tersebut mencuat dalam forum pertemuan yang dihadiri unsur keamanan, Polsek Kepohbaru, Camat Kepohbaru, masyarakat, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (17/9/2026).
Dalam forum itu, dugaan permintaan uang saat kegiatan karnaval menjadi salah satu persoalan yang dikonfrontasikan kepada Sekdes.
Dalam keterangannya, Sekdes mengakui adanya permintaan tersebut.
Namun, ia menyampaikan bahwa permintaan itu bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kebutuhan teman-teman Linmas.
Sekdes juga menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan siap menerima sanksi dari Kepala Desa.
Persoalan kemudian bergeser pada aspek kedisiplinan kerja, dalam forum disebutkan Sekdes dinilai jarang hadir di kantor, beberapa kali tidak masuk tanpa izin, tidak memenuhi jam kerja, serta tidak mengenakan seragam dinas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Ketua BPD Bayemgede juga menyoroti persoalan domisili Sekdes.
Menurut keterangan dalam forum, Sekdes tidak tinggal di Desa Bayemgede, melainkan berdomisili di Desa Pasinan, Kecamatan Baureno.
Persoalan domisili tersebut turut dipertanyakan karena dikaitkan dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintahan desa.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian karena Sekdes merupakan bagian dari perangkat desa yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan pelayanan pemerintahan di wilayah kerjanya.
Menanggapi berbagai tuntutan masyarakat, Kepala Desa Bayemgede Mu’in menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap perangkat desa harus dilakukan berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan masyarakat saya kira harus melalui proses dulu,” tegas Kepala Desa dalam forum tersebut.
Ia menjelaskan, sebelumnya Sekdes telah menerima Surat Peringatan (SP).
Dengan adanya persoalan yang kembali mencuat, pemerintah desa menerbitkan SP berikutnya.
“Kalau dulu saya baru memberikan SP satu kali, kalau ini diberikan SP lagi berarti baru SP-2. Ada urutan dan aturan, kita harus menepati aturan itu, tidak boleh dilanggar,” ujarnya.
Kepala Desa juga mengungkapkan bahwa persoalan kedisiplinan Sekdes bukan hal yang baru diketahuinya.
“Beliau memang jarang masuk kerja dan sering tidak izin,” ungkapnya.
Dia menambahkan, persoalan jam kerja dan penggunaan seragam dinas juga telah berulang kali disampaikan kepada Sekdes.
Menurutnya, perangkat desa harus memberikan contoh kedisiplinan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Kalau menjadi perangkat desa, harus disiplin, pakai seragam sesuai jadwal, pakai sepatu. Tapi itu tidak ditepati sama sekali,” tambahnya.
Kepala Desa menegaskan, persoalan kedinasan, kedisiplinan, serta masalah domisili telah menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja Sekdes.
Namun, proses pemberian sanksi tetap harus mengikuti tahapan yang telah ditentukan.
“Saya baru menerbitkan SP satu kali, sekarang ini SP yang kedua. Masih ada tahapan berikutnya jika tidak ada perubahan,” pungkasnya.
Sementara itu, sebagian masyarakat Desa Bayemgede meminta agar Sekdes dicopot dari jabatannya.
Mereka menilai berbagai persoalan yang muncul telah mengganggu kepercayaan terhadap pemerintahan desa.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, proses penanganan terhadap Sekdes Bayemgede masih berjalan.
Keputusan akhir mengenai status jabatannya tetap menunggu proses dan ketentuan yang berlaku di pemerintahan desa. (er)






