Politik

Tanah SDN Setren III Jadi Perhatian, DPRD Bojonegoro Panggil Pihak Terkait

aksesadim01
×

Tanah SDN Setren III Jadi Perhatian, DPRD Bojonegoro Panggil Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini
IMG 20260917 WA0014

BOJONEGORO – Polemik tanah yang menjadi lokasi SDN Setren III, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, kembali bergulir.

Persoalan yang sebelumnya sempat dibahas DPRD Kabupaten Bojonegoro kini kembali masuk meja Komisi A melalui rapat kerja sekaligus audiensi bersama warga, Rabu (16/9/2026).

Audiensi tersebut menjadi ruang bagi warga Desa Setren untuk menyampaikan kembali persoalan tanah sekolah yang selama ini dipermasalahkan.

Dalam forum itu hadir pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, perwakilan ATR/BPN, Dinas Pendidikan, BPKAD, serta perwakilan Kecamatan Ngasem.

Pembahasan tidak hanya menyangkut keberadaan sekolah di atas lahan tersebut, tetapi juga menyentuh persoalan administrasi, riwayat tanah, hingga legalitas dokumen yang menjadi dasar pemanfaatannya sebagai fasilitas pendidikan.

Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, mengatakan pembahasan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang terjadi.

Dari informasi tersebut, pihaknya dapat mengidentifikasi langkah yang perlu ditempuh bersama pihak-pihak terkait.

Komisi A juga mencermati aspek administrasi dan legalitas tanah, mengingat lahan tersebut saat ini digunakan untuk menunjang pelayanan pendidikan masyarakat.

Persoalan tanah SDN Setren III sebenarnya bukan kali pertama dibahas oleh Komisi A.

Perkara tersebut sebelumnya sudah masuk dalam pembahasan rapat kerja.

Namun, prosesnya sempat tertunda karena pada saat itu pemerintahan Desa Setren masih dipimpin oleh kepala desa berstatus pejabat sementara.

Kini, setelah kepala desa definitif terpilih, pembahasan kembali dilanjutkan.

Salah satu poin yang kembali mencuat dalam audiensi adalah keterangan mengenai status tanah dan dugaan proses hibah lahan yang kini digunakan sebagai lokasi sekolah.

Warga menyampaikan keterangan Sulastri, yang disebut sebagai ahli waris, bahwa dirinya mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan maupun dokumen apa pun terkait hibah tanah tersebut, termasuk dokumen yang dibuat melalui notaris.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum, pada awalnya Sulastri disebut hanya memperoleh pengganti berupa tanah garapan.

Namun, persoalan kemudian berkembang karena tanah garapan yang disebut diberikan sebagai pengganti tersebut dipersoalkan statusnya.

Warga menyebut lahan tersebut merupakan tanah bengkok sehingga terdapat persoalan terkait status dan peralihannya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait, terutama mengenai bagaimana riwayat tanah tersebut hingga akhirnya digunakan sebagai lokasi SDN Setren III.

Komisi A DPRD Bojonegoro mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penyampaian klaim masing-masing pihak.

Dokumen dan riwayat administrasi tanah perlu ditelusuri sehingga dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai status lahan.

Kehadiran ATR/BPN, Dinas Pendidikan, BPKAD, pemerintah kecamatan, serta unsur terkait lainnya diharapkan dapat membantu proses penelusuran tersebut.

Di satu sisi, kepastian hukum mengenai tanah perlu mendapatkan perhatian.

Di sisi lain, keberadaan SDN Setren III sebagai fasilitas pendidikan juga harus tetap dipastikan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, setiap langkah penyelesaian diharapkan ditempuh berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menegaskan fungsi pengawasan akan terus dijalankan untuk menindaklanjuti persoalan pelayanan publik, termasuk persoalan tanah dan aset yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan.

Polemik tanah SDN Setren III kini menunggu proses penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Kejelasan dokumen dan status hukum tanah menjadi kunci untuk menentukan langkah penyelesaian berikutnya. (er)