BOJONEGORO — Musim kemarau membuat potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi perhatian.
Mengantisipasi munculnya titik api, jajaran Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur memperkuat patroli di kawasan hutan yang dinilai rawan.
Upaya pencegahan dilakukan Polsek Kedungadem bersama petugas Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tondomulo).
Petugas menyisir kawasan hutan sekaligus memantau aktivitas masyarakat di sekitar area tersebut.
Patroli tidak hanya berorientasi pada pemantauan kondisi hutan.
Petugas juga turun langsung menemui warga untuk menyampaikan edukasi mengenai bahaya dan risiko pembakaran lahan.
Pendekatan secara langsung dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan kesadaran bersama.
Kapolsek Kedungadem AKP Mat Suiswanto meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Selain berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, praktik tersebut dapat merusak lingkungan dan berujung pada persoalan hukum.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama ketika beraktivitas di kawasan hutan.
“Membakar lahan secara serampangan bisa merusak ekosistem dan habitat satwa. Kami juga minta warga tidak buang puntung rokok sembarangan. Kalau lihat ada asap atau titik api, tolong segera laporkan,” kata AKP Mat Suiswanto, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, laporan cepat dari masyarakat sangat penting untuk mempercepat penanganan apabila ditemukan indikasi kebakaran.
Sementara, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk kepolisian, pengelola kawasan hutan, dan masyarakat.
Menurut Yenni, patroli bersama menjadi salah satu bentuk nyata sinergi untuk menjaga kawasan hutan Bojonegoro selama musim kemarau.
Dalam berinteraksi dengan masyarakat, petugas juga diminta mengedepankan pendekatan humanis.
Edukasi diharapkan mampu membangun kesadaran warga sehingga pencegahan kebakaran dilakukan bukan semata karena adanya pengawasan aparat.
“Kami ingin pesan-pesan pencegahan Karhutla ini benar-benar dipahami dan dijalankan atas kesadaran sendiri oleh masyarakat,” pungkas AKBP Yenni.
Meski mengutamakan edukasi dan pencegahan, Kapolres mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian, dapat berujung pada sanksi hukum.
Dalam keterangan Polres Bojonegoro, ketentuan Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mencantumkan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dengan sengaja, termasuk hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Karena itu, Polres Bojonegoro mengajak masyarakat tidak mengambil risiko dengan membakar lahan, sekecil apa pun aktivitasnya.
Terlebih di tengah kondisi kemarau, api yang semula kecil dapat dengan cepat meluas dan mengancam kawasan hutan maupun lingkungan sekitar.
Patroli terpadu di Kedungadem menjadi bagian dari langkah preventif jajaran kepolisian untuk menekan potensi Karhutla sekaligus menjaga keamanan kawasan hutan Bojonegoro sepanjang musim kemarau. (er)






