Hukrim

Jampidsus Febrie: Uang yang Ditemukan Bisa Dipertanggungjawabkan, Ada Pemiliknya

aksesadim01
5546
×

Jampidsus Febrie: Uang yang Ditemukan Bisa Dipertanggungjawabkan, Ada Pemiliknya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260710 WA0016

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan tanggapan atas isu yang berkembang setelah penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di rumah kawasan Sentul, Bogor, serta Cafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan memang merupakan aset milik pribadinya.

Ia menyebut proses kepemilikan rumah tersebut telah berlangsung sejak lama dan dapat ditelusuri secara jelas.

“Tentang rumah Sentul, memang itu rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Proses kepemilikannya bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.

Ia juga menanggapi temuan uang tunai dan emas yang diamankan penyidik dari lokasi tersebut.

Menurutnya, seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik yang jelas dan asal-usulnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum.

Febrie menegaskan penjelasan mengenai kepemilikan maupun aktivitas yang berkaitan dengan uang tersebut akan disampaikan melalui proses hukum, bukan melalui konferensi pers.

“Soal uang yang ditemukan itu, ada pemilik, ada kegiatan. Itu bisa dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentu tidak lewat forum seperti ini,” katanya.

Selain menjelaskan soal rumah Sentul, Febrie juga membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan Cafe de’Clan di Cipete, salah satu lokasi yang turut digeledah aparat kepolisian.

Dia menegaskan tidak memiliki hubungan maupun kepentingan bisnis dengan kafe tersebut sebagaimana ramai diberitakan di media sosial.

“Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” tegasnya.

Febrie mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus diberi ruang untuk bekerja secara profesional hingga seluruh fakta terungkap.

“Kita menghargai dan menghormati sesama rekan penegak hukum. Tentunya kita mendukung agar persoalan ini menjadi terang dan jelas sehingga masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh. Kita tunggu hasil penyidikannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Cafe de’Clan dan sebuah money changer di kawasan Cipete pada Rabu (8/7/2026).

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp67 miliar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Perumahan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor.

Dari lokasi itu, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing berupa 4,7 juta dolar Amerika Serikat dan 14 juta dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Polri menyebut rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tiga perkara, di antaranya kasus PT Asabri serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Sejahtera (CBS) kepada salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel. (dpw)