JAKARTA – Kasus dugaan penyekapan karyawan toko percetakan di kawasan Kalibaru, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, yang belakangan mencuat di lingkungan perusahaan kembali menjadi perhatian publik.
Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), dr. Mintarsih A. Latief, Sp.KJ, menilai tindakan penyekapan maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan, meskipun dilatarbelakangi dugaan tindak pidana seperti penggelapan atau pencurian.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2026), Mintarsih mengatakan setiap dugaan tindak pidana seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan penggelapan uang oleh seorang karyawan, proses penyelesaiannya tetap harus dilakukan melalui jalur hukum.
Tindakan penyiksaan maupun penyekapan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Jika benar terjadi penyiksaan dan penyekapan meskipun uang telah dikembalikan, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Mintarsih menanggapi kasus dugaan penyekapan terhadap seorang karyawan perusahaan percetakan yang disebut dilakukan setelah korban dituduh melakukan pencurian uang perusahaan.
Menurut informasi yang beredar, kasus tersebut bahkan menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, yang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut.
Mintarsih menilai tindakan memaksa seseorang untuk mengembalikan kerugian melalui intimidasi ataupun penyekapan bukanlah solusi dalam penyelesaian sengketa.
Selain menyoroti kasus tersebut, Mintarsih juga menyampaikan pengalamannya terkait sengketa kepemilikan saham di sebuah perusahaan taksi besar di Indonesia.
Dalam keterangannya, ia mengaku pernah menjadi korban dugaan penyekapan saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2015.
Dia mengklaim ditempatkan di sebuah ruangan terpisah selama proses rapat berlangsung.
Menurut pengakuannya, saat dirinya tidak berada di ruang rapat, muncul notulen yang disebut memuat keputusan atas namanya terkait perubahan kepemilikan saham.
Mintarsih juga menyampaikan berbagai tuduhan lain yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham dan konflik internal perusahaan yang menurutnya telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Namun demikian, hingga saat ini berbagai klaim tersebut masih merupakan pernyataan sepihak dari Mintarsih.
Pihak-pihak yang disebut dalam keterangannya belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas tuduhan tersebut dalam siaran pers yang diterima media.
Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mintarsih berharap setiap persoalan, baik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana maupun sengketa bisnis, diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dirinya menegaskan bahwa tindakan penyekapan maupun kekerasan tidak boleh dijadikan cara untuk menyelesaikan konflik karena berpotensi melanggar hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. (dpw)






