SUMENEP – Penanganan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memasuki tahapan yang menentukan.
Lima terdakwa dalam perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2026).
Agenda tuntutan menjadi salah satu fase paling penting dalam proses persidangan. Setelah mendengarkan keterangan para saksi, ahli, hingga pemeriksaan para terdakwa pada persidangan sebelumnya, kini jaksa akan menyampaikan penilaian hukum sekaligus tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan bahwa sidang hari ini dijadwalkan beragendakan pembacaan surat tuntutan.
“Hari ini kalau saya tidak salah mas. Agenda nya pembacaan surat tuntutan,” ujar Endro Riski Erlazuardi saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dalam persidangan akhir Juni lalu muncul keterangan dari sejumlah terdakwa yang menyebut nama beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep maupun DPRD Provinsi Jawa Timur.
Munculnya nama-nama tersebut memicu perhatian luas karena dianggap sebagai fakta persidangan yang berpotensi membuka perkembangan baru dalam perkara dugaan korupsi program bantuan perumahan tersebut.
Meski demikian, Kejari Sumenep menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan lebih jauh terkait perkembangan penyidikan terhadap pihak lain.
Endro menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kalau terkait itu mungkin bisa ditanya ke Kejati Jatim. Karena penyidikan perkara yang sidang sekarang ini kan pihak Kejati yang nyidik,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, lima orang ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2024.
Usai pembacaan tuntutan, proses persidangan akan berlanjut ke agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun tim penasihat hukum.
Tahapan itu kemudian akan diikuti dengan replik, duplik apabila diperlukan, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Publik kini menunggu isi tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, termasuk besaran hukuman yang diminta terhadap masing-masing terdakwa beserta pertimbangan hukum yang menjadi dasar tuntutan tersebut.
Di sisi lain, perhatian masyarakat juga masih tertuju pada fakta-fakta yang sempat terungkap selama persidangan.
Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengenai kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta yang muncul di ruang sidang.
Seluruh proses hukum masih berlangsung. Karena itu, semua pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (md)






