Hukrim

Raja Juli Buka Suara Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Kini Ungkap Asal Dananya

aksesadim01
6769
×

Raja Juli Buka Suara Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Kini Ungkap Asal Dananya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260705 WA0007

JAKARTA – Perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kembali memunculkan fakta baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul dana dalam amplop yang sempat dibawa Suhardiman saat bertemu Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Dalam perkara ini, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dana yang diduga berada di dalam amplop tersebut berasal dari sisa hasil usaha sebuah koperasi unit desa (KUD).

Menurutnya, dana itu terlebih dahulu dikumpulkan bendahara koperasi, kemudian diserahkan kepada staf bupati sebelum akhirnya dibawa langsung oleh Suhardiman saat mengurus rekomendasi ke Kementerian Kehutanan.

“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah membenarkan adanya pertemuan dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan.

Menurut Raja Juli, audiensi tersebut dilakukan secara resmi melalui surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Seluruh proses pertemuan, kata dia, terdokumentasi, mulai dari daftar hadir hingga notulensi dan publikasi di media sosial kementerian.

Ia juga menegaskan siap bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu KPK membutuhkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pertemuan tersebut.

Raja Juli mengungkapkan, setelah pertemuan selesai, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop putih yang dibungkus menggunakan map.

Dia mengaku tidak pernah membuka amplop tersebut, begitu mengetahui keberadaannya, Raja Juli langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop kepada Suhardiman.

Menurut Raja Juli, proses pengembalian tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena ajudannya masih harus mendampingi agenda kedinasan lainnya.

Raja Juli menjelaskan amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, sekitar 10 hari setelah audiensi berlangsung.

Dirinya menegaskan pengembalian tersebut dilakukan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman pada 29 Juni 2026.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Raja Juli menyebut proses pengembalian amplop telah dilengkapi dengan bukti dokumentasi berupa foto dan tanda terima.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Suhardiman Amby, termasuk dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas serta aliran dana yang berkaitan dengan proses tersebut. (dpw)