GARUT – Jagat maya kembali dihebohkan dengan skandal dugaan pelecehan seksual yang menyeret pemuka agama.
Kali ini, seorang oknum kiai sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Mukmin di Kampung Boboko, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, berinisial AN (45), terpaksa diamankan polisi setelah dugaan aksi bejatnya terhadap santriwati terbongkar ke publik.
Detik-detik menegangkan saat AN dievakuasi dari kepungan massa pun viral di berbagai platform media sosial.
Aksi penggerebekan dan evakuasi AN salah satunya diunggah oleh akun TikTok @yuyusys2 pada Minggu (17/5/2026).
Dalam video tersebut, tampak ratusan warga yang tersulut emosi sudah memadati area sekitar kediaman terduga pelaku sejak Sabtu malam, 16 Mei 2026.
Bahkan sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi, sejumlah warga yang geram dilaporkan sempat merangsek masuk ke dalam rumah AN.
“Pelaku pencabulan di salah satu ponpes diamankan polisi dari amukan warga,” tulis narasi dalam video viral tersebut.
Saat digiring keluar oleh petugas, AN yang mengenakan sarung putih dan jaket kulit hitam langsung disambut sorakan, makian dan sumpah serapah dari warga sekitar yang tak menyangka akan perbuatan sang kiai.
Belum sempat diamuk massa, polisi langsung memasukkan AN ke dalam mobil patroli Polsek Samarang untuk mengamankan situasi.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman, membenarkan adanya insiden ketegangan tersebut.
Pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga yang mulai mengepung rumah ibadah dan kediaman terduga pelaku.
“Terduga (pelaku) langsung kami amankan dan limpahkan ke Polres Garut. Rumah yang bersangkutan juga masih dijaga ketat petugas untuk mengantisipasi aksi perusakan dari massa yang emosi,” kata AKP Hilman.
Aksi nekat AN akhirnya tercium setelah korban, seorang santriwati yang baru berusia 15 tahun, memberanikan diri untuk bercerita.
Korban awalnya curhat kepada orang tua temannya mengenai trauma yang ia alami.
Bak petir di siang bolong, keluarga korban yang mengetahui hal tersebut langsung meradang.
Mereka kemudian meminta pendampingan hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) DPC PDI Perjuangan Garut untuk menyeret sang pimpinan ponpes ke jalur hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat ini diduga sudah berlangsung selama setahun terakhir.
Modus yang digunakan AN terbilang sangat halus namun licik, yakni sengaja membangunkan korban pada dini hari dengan dalih mengajak salat malam.
Saat kondisi ponpes sepi, di situlah AN melancarkan aksinya.
Tragisnya, korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga diduga mendapat kekerasan fisik dari pelaku.
Saat ini, kasus sensitif tersebut sudah ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pemeriksaan mendalam dan belum menetapkan status tersangka terhadap AN. (yan)






