BOJONEGORO – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro turun tangan membahas persoalan jual beli tanah di Desa Klampok, Kecamatan Kapas, dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Banggar DPRD Bojonegoro, Kamis (7/5/2026).
Rapat tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait mulai dari organisasi perangkat daerah, pemerintah desa, kuasa hukum hingga pihak pengembang guna mencari titik terang atas persoalan yang berkembang di masyarakat Bojonegoro.
Sejumlah instansi yang hadir di antaranya DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, DPU Bina Marga dan Penataan Ruang, Camat Kapas, Kepala Desa Klampok, kuasa hukum Sujito SH & Partners, serta pengembang pertama atas nama Abdul Rochim.
Dalam forum itu, DPRD Bojonegoro menyoroti berbagai aspek penting terkait proses jual beli tanah, mulai dari legalitas administrasi, tata ruang, perizinan pembangunan hingga potensi dampak lingkungan dari pengembangan kawasan tersebut.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, yang memimpin rapat menegaskan bahwa DPRD hadir untuk mengawal kepentingan seluruh pihak, baik masyarakat sebagai pembeli rumah maupun pihak pengembang.
Namun demikian, ia menekankan hak masyarakat harus menjadi prioritas utama agar persoalan tidak berlarut-larut dan memicu konflik di kemudian hari.
“Pengembang juga masyarakat kita, user juga rakyat kita. Yang terpenting persoalan ini segera selesai. Kalau masyarakat sudah membeli rumah, maka haknya berupa sertifikat harus segera diberikan,” tegas Choirul Anam dalam rapat tersebut.
Menurutnya, persoalan teknis dan administrasi perizinan menjadi tanggung jawab pengembang bersama dinas terkait, mulai dari perizinan, PU Cipta Karya, PU Bina Marga hingga Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Komisi A DPRD Bojonegoro lebih fokus mendorong penyelesaian hak-hak masyarakat agar situasi tetap aman dan kondusif.
Komisi A DPRD Bojonegoro juga menekankan pentingnya keterbukaan data serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses pengelolaan maupun pengembangan lahan.
Seluruh pihak diminta membuka dokumen dan data pendukung secara transparan agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif tanpa menimbulkan dampak berkepanjangan di tengah masyarakat.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Bojonegoro berharap persoalan jual beli tanah di Desa Klampok dapat segera menemukan solusi yang adil bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat yang telah melakukan pembelian rumah dan menunggu kepastian hak kepemilikan mereka. (er)






