BOJONEGORO – Upaya pencegahan tindak pidana korupsi terus diperkuat oleh jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro.
Kali ini, penyuluhan pengelolaan keuangan desa digelar di Balai Desa Tumbrasanom, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (21/04/2026).
Kegiatan ini diikuti Forkopimcam Kedungadem, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), seluruh kepala desa se-Kedungadem, perangkat desa, serta sejumlah undangan lainnya.
Mewakili Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Bripda Andri Saktiyono menegaskan bahwa penyuluhan ini menjadi langkah preventif untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, kegiatan semacam ini rutin dilakukan setiap tahun sebagai bentuk edukasi dan penguatan pemahaman aparatur desa terhadap aturan yang terus berkembang.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap pengetahuan dan pemahaman terkait pencegahan korupsi semakin meningkat, terutama dalam pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus yang mengarah pada tindak pidana korupsi, Polri tetap mengedepankan pendekatan awal berupa pengembalian kerugian negara.
Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah awal adalah pengembalian kerugian negara. Jika tidak selesai, baru masuk ke proses penindakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan bahwa tidak semua laporan terkait dugaan penyimpangan di desa selalu sesuai fakta di lapangan.
Oleh karena itu, komunikasi dan kerja sama antar unsur desa menjadi kunci utama dalam menjaga transparansi.
Dirinya menekankan pentingnya sinergi dalam tiga tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan desa.
Selain itu, peran Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) juga menjadi sorotan. Timlak diminta diberi kepercayaan penuh karena dinilai paling memahami kondisi riil di lapangan.
“Jangan sampai seluruh kegiatan terpusat di pemerintah desa saja. Timlak harus dilibatkan secara maksimal agar pelaksanaan berjalan efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tata kelola keuangan desa di wilayah Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, semakin transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. (er)






