LAMONGAN – Komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Tersangka berinisial IDK (27), warga Kecamatan Paciran, ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Brondong.
Kasatresnarkoba Polres Lamongan melalui Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Lingkungan Jompong, Kelurahan Brondong,
Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” jelas IPDA M. Hamzaid.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Di antaranya tiga plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,43 gram, plastik warna hitam, tiga bungkus bekas tisu, tas warna hitam, uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan. Sementara tersangka dibawa ke Mapolres Lamongan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Lamongan menegaskan bahwa perang melawan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Aparat kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang mengancam generasi muda.
IPDA M. Hamzaid juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan.
Kolaborasi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius.
Karena itu, sinergi semua pihak diperlukan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. (fs)






