BOJONEGORO – Komitmen DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak terus ditunjukkan melalui langkah konkret.
Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Eksekutif menggelar rapat kerja untuk menyempurnakan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Jumat (24/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro itu dihadiri pimpinan dan anggota Pansus IV serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hadir dalam pembahasan tersebut perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Agenda utama rapat adalah menindaklanjuti hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya.
Dalam pembahasan, seluruh masukan dan rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur dikaji secara menyeluruh.
Penyempurnaan dilakukan pada aspek redaksional maupun materi muatan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat implementasi kebijakan Kabupaten Layak Anak di Bojonegoro.
Setiap poin evaluasi dibahas secara rinci oleh Pansus IV bersama Tim Eksekutif.
Langkah tersebut bertujuan memastikan regulasi yang disusun mampu menjadi payung hukum yang komprehensif dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak, mulai dari perlindungan, tumbuh kembang, hingga partisipasi anak dalam pembangunan daerah.
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bojonegoro, Wawan Kurniyanto, mengatakan rapat kerja ini merupakan bentuk keseriusan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, aplikatif dan benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
“Melalui rapat kerja ini, Pansus IV DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Eksekutif menunjukkan komitmen menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bojonegoro sebagai Kabupaten Layak Anak melalui sinergi lintas sektor dan pemenuhan hak-hak anak secara berkelanjutan,” ujar Wawan.
Hasil rapat menyepakati bahwa seluruh penyempurnaan atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur telah disetujui.
Dengan demikian, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Keberadaan perda ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Bojonegoro.
Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong sinergi lintas sektor sehingga upaya mewujudkan Bojonegoro sebagai Kabupaten Layak Anak dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi generasi penerus bangsa. (Er)






