TNI/POLRI

Edukasi Hukum: DPRD Bojonegoro Ajak Warga Kesongo Utamakan Musyawarah

aksesadim01
6600
×

Edukasi Hukum: DPRD Bojonegoro Ajak Warga Kesongo Utamakan Musyawarah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260724 WA0030

BOJONEGORO – Edukasi hukum kepada masyarakat menjadi salah satu rangkaian kegiatan non fisik dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 di Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Melalui kegiatan ini, warga didorong untuk lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara sekaligus mengedepankan penyelesaian persoalan melalui musyawarah.

Sosialisasi pemahaman hukum yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (24/7/2026) menghadirkan sejumlah narasumber dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, serta Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Erix Maulana Heri Kiswanto.

Dalam paparannya, Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Erix menegaskan bahwa budaya musyawarah yang telah menjadi kearifan masyarakat Indonesia harus terus dijaga dan dihidupkan kembali, terutama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di lingkungan desa.

Menurutnya, tidak semua permasalahan harus langsung dibawa ke jalur hukum atau dilaporkan ke kepolisian.

Banyak persoalan sosial yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi dengan memanfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah tersedia di desa-desa.

“Kita ingin menghidupkan kembali budaya musyawarah. Kalau ada persoalan di masyarakat, jangan langsung dibawa ke kepolisian. Manfaatkan Posbankum sebagai tempat konsultasi dan mediasi agar persoalan bisa selesai secara damai,” ujar Erix.

Ia menilai keberadaan Posbankum merupakan langkah pemerintah untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat sekaligus mencegah persoalan kecil berkembang menjadi perkara pidana.

Erix mencontohkan, kasus-kasus ringan seperti perselisihan antar warga atau pencurian bernilai kecil sebaiknya diupayakan penyelesaiannya melalui pendekatan restoratif dan musyawarah, sehingga hubungan sosial di masyarakat tetap terjaga.

Selain itu, legislator Komisi A DPRD Bojonegoro tersebut juga mengingatkan masyarakat agar semakin bijak dalam menggunakan media sosial.

Menurutnya, banyak warga yang belum menyadari bahwa unggahan, komentar, maupun status di media sosial dapat berpotensi melanggar hukum apabila tidak digunakan secara bertanggung jawab.

“Saya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial. Jangan menganggap sepele sebuah unggahan atau status karena bisa menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Dia juga mendorong agar generasi muda dilibatkan secara aktif dalam penyelesaian konflik di lingkungan desa.

Keterlibatan pemuda dinilai penting untuk menjaga kondusivitas masyarakat sekaligus memperkuat budaya dialog dalam menyelesaikan perbedaan.

Erix berharap kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, hingga unsur pemuda dapat bersinergi memaksimalkan fungsi Posbankum sebagai wadah penyelesaian persoalan sebelum masuk ke ranah pidana.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap masyarakat Desa Kesongo semakin memahami pentingnya kesadaran hukum, mampu menyelesaikan konflik secara damai, serta membangun budaya hukum yang kuat sebagai bagian dari keberhasilan pelaksanaan Program TMMD ke-129 Tahun 2026.

Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi turut memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan wawasan hukum, sehingga masyarakat semakin sadar hukum, rukun dan mampu menjaga keamanan lingkungan secara mandiri. (er)