Hukrim

Rampas iPhone dan Motor Mahasiswa di Malang, Komplotan Curas Malang Terungkap

aksesadim01
6548
×

Rampas iPhone dan Motor Mahasiswa di Malang, Komplotan Curas Malang Terungkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20260604 WA0021

MALANG – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan mahasiswa di Kota Malang akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu anggota komplotan lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka yang ditangkap adalah DS (26) dan MM (20), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Keduanya diduga terlibat dalam sejumlah aksi perampasan yang dilakukan dengan ancaman senjata tajam terhadap para korban.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026.

Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, serta pengumpulan berbagai alat bukti.

“Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dua tersangka dapat kami amankan. Saat ini pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat,” ujar AKP Rahmad Aji.

Aksi pertama komplotan ini terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing.

Saat itu korban yang sedang berkumpul bersama teman-temannya didatangi para pelaku dan mendapat intimidasi menggunakan pisau.

Dalam kondisi terancam, korban akhirnya menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya kepada para pelaku.

Tidak berhenti di situ, komplotan tersebut kembali beraksi pada 24 Mei 2026 dini hari.

Kali ini mereka mengincar tiga mahasiswa yang sedang berada di kawasan Alun-Alun Kota Malang.

Para korban kemudian dipaksa mengikuti pelaku menuju lokasi yang lebih sepi di area Pemakaman Kuto Bedah, Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan.

Di tempat tersebut, pelaku mengancam korban menggunakan celurit dan parang sebelum merampas dua unit telepon genggam serta satu sepeda motor Honda Beat.

Menurut AKP Rahmad Aji, para pelaku sengaja beroperasi pada malam hingga dini hari dengan mencari target yang dinilai mudah diintimidasi.

“Modus mereka adalah mendekati korban, memberikan tekanan dan ancaman menggunakan senjata tajam, kemudian mengambil barang berharga milik korban,” jelasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Polsek Kedungkandang.

Polisi lebih dahulu menangkap MM di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan, MM mengakui keterlibatannya dalam dua aksi curas tersebut.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, petugas kemudian bergerak dan berhasil menangkap DS di kediamannya pada hari yang sama.

Selain memburu satu pelaku yang masih buron, penyidik juga terus menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual oleh para tersangka.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lain sekaligus memburu satu pelaku yang hingga kini masih berstatus DPO,” ungkap AKP Rahmad Aji.

Atas perbuatannya, DS dan MM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang disertai ancaman kekerasan.

Polresta Malang Kota memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pelaku yang terlibat berhasil ditangkap.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron maupun informasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (Fur)