Nasional

Guru Swasta Demo di Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya

aksesadim01
6557
×

Guru Swasta Demo di Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260520 WA0037

JAKARTA – Ribuan guru madrasah swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) dan Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

Aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) itu menyedot perhatian publik dan sempat memicu kemacetan di Jalan Gatot Subroto arah Slipi karena massa memenuhi sebagian badan jalan.

Dalam aksi tersebut, para guru menyuarakan tuntutan agar pemerintah segera memberikan kepastian status bagi guru swasta dan madrasah melalui pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka mendesak adanya perubahan regulasi dalam Undang-Undang ASN agar guru swasta memperoleh hak yang sama dengan guru negeri.

Tak hanya soal status, para peserta aksi juga menuntut penghapusan diskriminasi terhadap guru swasta, terutama terkait kesejahteraan dan perlindungan kerja.

Sejumlah guru mengaku selama puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan, namun hanya menerima gaji ratusan ribu rupiah setiap bulan.

“Puluhan tahun kami mengajar, tapi kesejahteraan masih jauh dari layak,” ujar salah satu peserta aksi di tengah orasi.

Aksi tersebut kemudian direspon melalui pertemuan antara perwakilan massa dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Organisasi Profesi (ORPROF), serta Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama.

Dalam hasil pertemuan itu, DPR RI disebut berkomitmen mendorong lahirnya regulasi baru sebagai pengganti UU ASN yang dapat mengakomodasi guru swasta dan madrasah.

Regulasi tersebut ditargetkan mulai dibahas tahun ini bersamaan dengan penghitungan kebutuhan anggaran oleh Kementerian Agama.

Selain itu, Baleg DPR RI juga akan mempercepat kodifikasi sejumlah aturan pendidikan, mulai dari UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen, hingga UU Perguruan Tinggi.

Harmonisasi regulasi itu disebut akan memuat kepastian mengenai pasal kesejahteraan guru di Indonesia.

Tak hanya itu, organisasi profesi guru juga dijanjikan akan dilibatkan dalam proses harmonisasi regulasi sebelum Agustus 2026.

Bagi para guru madrasah swasta, langkah tersebut menjadi harapan baru setelah bertahun-tahun memperjuangkan status dan kesejahteraan yang dinilai belum berpihak kepada tenaga pendidik non negeri. (dpw)