BOJONEGORO – Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bojonegoro akhirnya terungkap. Melalui Operasi Sikat Semeru 2025, jajaran Polres Bojonegoro berhasil membongkar tiga kasus curanmor sekaligus dan menangkap empat orang pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat.
Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Selasa (11/11/2025).
Operasi ini berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025, dengan fokus menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Bojonegoro.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim Satreskrim yang terus melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Selama operasi, kami berhasil membongkar tiga kasus curanmor dengan modus berbeda,” jelas AKBP Afrian.
Kapolres memaparkan, tiga kasus curanmor yang diungkap memiliki modus dan lokasi yang berbeda, Kasus pertama terjadi di bawah jembatan Sosrodilogo, Desa Trucuk, Senin malam (13/10/2025).
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor dengan kunci masih menempel saat berbelanja di minimarket. Dalam hitungan detik, motor pun raib dibawa kabur.
Kasus kedua terjadi di area parkir Bojonegoro Water Sport (BWS), Jalan Panglima Polim, Minggu (26/10/2025). Pelaku berpura-pura akrab dengan korban, lalu dengan cepat mengambil kunci dari dalam tas tanpa diketahui pemiliknya.
Setelah berhasil membawa kabur motor, pelaku menjualnya ke seorang penadah yang kini juga telah diamankan polisi.
Kasus terakhir terjadi di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Selasa dini hari (5/11/2025). Pelaku nekat masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu, lalu menuntun motor keluar dengan santai.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar berkat kerja cermat tim Satreskrim yang menelusuri jejak pelaku hingga berhasil menangkapnya.
Empat pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro adalah, WHN (27) warga Cepu, Kabupaten Blora, MAP (25) asal Semarang Utara, Kota Semarang, MKN (24) warga Bintaro, Jakarta Selatan, dan H (45) warga Pandantoyo, Bojonegoro, yang berperan sebagai penadah.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
AKBP Afrian menegaskan, Polres Bojonegoro akan terus meningkatkan patroli dan operasi di titik-titik rawan curanmor.
Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi penting yang membantu proses pengungkapan kasus.
“Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dan kepedulian warga,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan, menggunakan kunci ganda, dan memarkir di tempat aman.
Dengan kolaborasi antara aparat dan warga, Polres Bojonegoro yakin angka kejahatan jalanan dapat terus ditekan, sehingga rasa aman di tengah masyarakat semakin terjaga. (Er)






