Infotaiment

Ini SK Resmi Kemenkumham yang Akui Kepengurusan Sah PSHT

aksesadim01
5607
×

Ini SK Resmi Kemenkumham yang Akui Kepengurusan Sah PSHT

Sebarkan artikel ini
2a852ade 910f 4678 97aa 3f58c420b501

LAMONGAN – Drama panjang seputar dualisme kepemimpinan dalam tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya menemukan titik terang.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi yang mengesahkan kepengurusan PSHT di bawah komando Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.

SK yang terbit pada 17 Juli 2025 dengan Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, sekaligus mencabut dan membatalkan SK sebelumnya, yakni AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022, yang sebelumnya menjadi dasar hukum kepengurusan lain.

Artinya, pemerintah secara legal kini hanya mengakui satu kepemimpinan PSHT, yakni yang dipimpin oleh Dr. Taufiq.

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, dengan didampingi Dewan Pembina Wahab, mengungkapkan bahwa keputusan ini adalah hasil proses panjang verifikasi administratif serta klarifikasi hukum menyeluruh dari Ditjen AHU Kemenkumham RI. Mereka menyebut bahwa SK ini bersifat final dan mengikat secara hukum.

“Dengan adanya SK ini, negara secara sah hanya mengakui PSHT di bawah pimpinan Mas Taufiq. Kepengurusan lain sudah tidak memiliki legitimasi hukum apapun,” tegas Supriyono saat menyerahkan surat resmi keberadaan organisasi ke Bakesbangpol Lamongan, Jumat (8/8/2025).

Lebih lanjut, Supriyono memperingatkan bahwa penggunaan nama, logo, atribut, atau kegiatan atas nama PSHT tanpa keabsahan hukum akan disikapi serius.

“Kami siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, bagi siapa saja yang masih membawa-bawa nama PSHT tanpa legalitas resmi,” tandasnya.

Senada dengan Supriyono, Wahab, selaku Dewan Pembina PSHT Lamongan, menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah atas kejelasan yang diberikan dalam konflik berkepanjangan ini.

Menurutnya, SK ini tak hanya mengakhiri polemik tetapi juga menjadi momen penting untuk kembali membangun persatuan di internal PSHT.

“Mulai sekarang tidak boleh ada lagi pihak manapun yang memakai nama, lambang, atau atribut PSHT tanpa legalitas. PSHT hanya satu. Mari kembali bersatu dalam semangat Memayu Hayuning Bawono,” ujar Wahab penuh semangat.

Ia juga mengajak seluruh warga PSHT, termasuk dari kubu lain, untuk kembali bergabung dan menguatkan barisan dalam satu kepemimpinan yang sah demi kemajuan organisasi dan Kabupaten Lamongan.

“Kami terbuka. Silakan bergabung kembali. Mari bersama-sama membesarkan PSHT dan membangun Lamongan yang lebih ‘Megilan’,” tegasnya.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan kepada berbagai instansi di Kabupaten Lamongan. PSHT meminta agar seluruh lembaga seperti Pemkab Lamongan, Bakesbangpol, IPSI, Polres Lamongan, hingga Kodim 0812/Lamongan, tidak lagi mengakomodasi klaim atau kegiatan organisasi dari pihak yang tidak masuk dalam struktur resmi PSHT versi SK Kemenkumham 2025.

Dengan terbitnya SK Kemenkumham terbaru ini, babak baru PSHT dimulai. Organisasi besar ini kini memiliki kepastian hukum dan arah yang jelas, meninggalkan konflik berkepanjangan yang selama ini memecah belah solidaritas.

Bagi warga PSHT dan masyarakat umum, keputusan ini menjadi penegasan bahwa hukum adalah panglima, dan persatuan adalah tujuan utama. (Bup)