Politik

Rapat Kerja DPRD Bojonegoro: Sinergi Pemerintah dan Perusahaan Migas dalam Pengelolaan CSR

aksesadim01
3081
×

Rapat Kerja DPRD Bojonegoro: Sinergi Pemerintah dan Perusahaan Migas dalam Pengelolaan CSR

Sebarkan artikel ini
Img 20250303 Wa0027

BOJONEGORO – Komisi C DPRD Bojonegoro menggelar rapat kerja yang dipimpin oleh Ahmad Supriyanto untuk membahas arah kebijakan daerah terkait pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Bojonegoro, Senin (3/3/2025).

Rapat ini turut dihadiri oleh Bappeda, perusahaan-perusahaan migas yang beroperasi di daerah tersebut, termasuk SKK Migas Jabanusa, Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL), Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 11 Sukowati, Zona 12 JTB, serta PT ADS Bojonegoro.

Agenda utama rapat adalah untuk memastikan agar pelaksanaan CSR tidak terjadi tumpang tindih anggaran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Perencanaan CSR dan Pengelolaan yang Lebih Terarah

Dalam rapat tersebut, Kepala Bappeda Bojonegoro, Ahmad Gunawan, menjelaskan bahwa pengelolaan CSR untuk tahun 2025 telah melalui beberapa proses perencanaan yang melibatkan berbagai mekanisme.

Gunawan menegaskan bahwa Bappeda mengakomodir mekanisme yang dilakukan oleh perusahaan, tetapi tetap disesuaikan dengan peraturan yang ada, yakni Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2018 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan CSR harus difokuskan pada pengentasan kemiskinan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro yang baru.

Peran Bappeda dan Tanggung Jawab Perusahaan dalam CSR

Anggota Komisi C, Mochlasin Affan, mengungkapkan, bahwa peran Bappeda seharusnya hanya sebagai verifikator, sementara tanggung jawab pelaksanaan program CSR sepenuhnya berada di tangan perusahaan.

Ia juga mempertanyakan apakah kebijakan CSR yang diterapkan masih mengikuti cara lama atau sudah ada perubahan, seperti memberikan wewenang lebih besar kepada perusahaan untuk merancang program CSR sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.

Sementara, Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, meminta klarifikasi mengenai mekanisme CSR yang ada saat ini, apakah masih menggunakan cara lama atau sudah ada pembaruan. Ia juga menanyakan mengenai besaran nominal dana CSR yang telah disalurkan ke Bappeda.

Sinergi antara Pemerintah dan Perusahaan Migas

Perusahaan migas yang beroperasi di Bojonegoro, seperti EMCL, juga menjelaskan bahwa mereka sudah memiliki perencanaan CSR yang difokuskan pada pengembangan masyarakat di daerah operasi mereka. Dimas, perwakilan dari EMCL, menyampaikan bahwa CSR yang mereka laksanakan lebih mengarah pada pengembangan ekonomi, pendidikan, dan lingkungan, serta melibatkan masyarakat lokal, baik melalui pengembangan kontraktor lokal maupun tenaga kerja lokal.

Reza dari Pertamina EP Cepu (PEPC) menjelaskan, bahwa perusahaan mereka sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) memiliki perbedaan dalam pengelolaan CSR dibandingkan dengan perusahaan swasta. Fokus utama mereka adalah pada pengembangan ekonomi lokal, dengan 58% dana CSR mereka dialokasikan untuk sektor ekonomi, pendidikan, dan lingkungan yang sesuai dengan visi 2025.

Tindak Lanjut dan Penyesuaian Nominal CSR

Rahmat Drajat, Manager PEPC, menambahkan bahwa konsep CSR yang mereka terapkan bertujuan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat terdampak, terutama di bidang ekonomi, kesehatan, dan lingkungan.

Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan mereka akan segera menyusun dan mengajukan nominal dana CSR dalam waktu dua minggu ke depan.

Rapat ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa penting bagi pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan migas untuk terus berkolaborasi dalam merencanakan dan mengelola CSR.

Dengan sinergi yang baik, diharapkan program CSR yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat Bojonegoro, sekaligus mendukung visi pembangunan yang ada. (yen)