BOJONEGORO — Sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Bojonegoro mendadak menjadi sasaran pemeriksaan Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/2, Sabtu (5/9/2026) malam.
Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Penegakan dan Ketertiban (Opsgaktib) “Waspada Wira Clurit” periode September 2026.
Kegiatan difokuskan pada lokasi-lokasi yang masuk kategori terlarang bagi anggota TNI.
Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 21.46 WIB hingga 23.21 WIB.
Tim dipimpin Dansubdenpom V/2-1 Bojonegoro Lettu Cpm Sugito dengan melibatkan personel gabungan dari sejumlah unsur TNI dan Polri.
Total terdapat lima tempat hiburan yang menjadi sasaran pemeriksaan.
Lokasinya meliputi Cafe D’Queen dan Cafe Adelia di Jalan Veteran Bojonegoro, Cafe Pazia di Jalan Diponegoro, serta Cafe Omah Tambuel dan Cafe Meksiko di Jalan Raya Ngraho.
Tim gabungan mendatangi lokasi satu per satu untuk melakukan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan ketertiban bagi personel TNI.
Razia melibatkan Subdenpom V/2-1 Bojonegoro, Provost Kodim 0813/Bojonegoro, Propam Polres Bojonegoro, Unit Intel Korem 082/CPYJ serta Unit Intel Kodim 0813/Bojonegoro.
Sebelum bergerak, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel pengecekan dan persiapan.
Tim kemudian menuju Cafe D’Queen dan tiba sekitar pukul 22.02 WIB.
Dari lokasi tersebut, pemeriksaan dilanjutkan secara berurutan ke Cafe Pazia, Cafe Meksiko, Cafe Omah Tambuel, hingga Cafe Adelia sebagai lokasi terakhir.
Hasilnya, tidak ditemukan anggota TNI, khususnya dari TNI Angkatan Darat, yang melakukan pelanggaran di lima lokasi tersebut.
“Tidak ditemukan adanya pelanggar oknum anggota TNI khususnya TNI AD,” demikian hasil yang tercantum dalam laporan pelaksanaan kegiatan.
Setelah seluruh lokasi selesai diperiksa, personel kembali ke Subdenpom V/2-1 Bojonegoro.
Pada pukul 23.21 WIB, rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan apel pengecekan untuk memastikan seluruh anggota kembali dalam kondisi lengkap.
Opsgaktib Waspada Wira Clurit tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penegakan ketertiban internal guna memastikan anggota TNI mematuhi ketentuan serta menjauhi lokasi maupun aktivitas yang dilarang. (er)






