Daerah

Kawasan Industri Jadi Perhatian, DPRD Bojonegoro Singgung RTRW

aksesadim01
4
×

Kawasan Industri Jadi Perhatian, DPRD Bojonegoro Singgung RTRW

Sebarkan artikel ini
IMG 20260905 WA0018

BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai mematangkan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat sinkronisasi digelar bersama Tim Eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Jumat (4/9/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro Sudiyono dan diikuti anggota Bapemperda serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinperinaker, Satpol PP, Bappeda, Bagian Hukum, dan DPMD.

Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 26 Agustus 2026 tentang Perubahan atas Propemperda Tahun 2026, terdapat tiga Raperda tambahan.

Dengan perubahan tersebut, tahapan pembahasan lima Raperda dijadwalkan mulai 23 September 2026.

Lima Raperda yang akan dibahas meliputi Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro (RPIK) Tahun 2024-2044.

Ketua Bapemperda Sudiyono menjelaskan, rapat sinkronisasi dilakukan sebagai bagian dari tugas Bapemperda sebelum pembahasan resmi dimulai.

Pihaknya ingin memastikan kesiapan materi, urgensi, substansi, hingga perkembangan Naskah Akademik masing-masing Raperda.

Salah satu yang mendapat perhatian cukup besar adalah Raperda RPIK.

Regulasi ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan dan pengembangan kawasan industri di Bojonegoro.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Agus Setiadi menjelaskan, secara umum sejumlah Raperda yang masuk perubahan Propemperda telah dipersiapkan.

Untuk Raperda Kepala Desa dan BPD, terdapat penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, termasuk terkait persiapan pemilihan maupun penunjukan kepala desa.

Sementara Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan disusun antara lain untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Khusus RPIK, Agus menyebut Pemkab masih akan melakukan pendalaman dengan pihak ketiga.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah sinkronisasi RPIK dengan revisi RTRW yang juga tengah berjalan.

Menurutnya, sinkronisasi tersebut penting agar pengaturan kawasan industri dalam RPIK tidak bertentangan dengan arah tata ruang Kabupaten Bojonegoro.

Hal senada disampaikan Kepala Dinperinaker Bojonegoro Mahmudi.

Ia mengatakan secara umum materi RPIK, termasuk pemetaan klaster industri, telah dipersiapkan.

Beberapa klaster yang menjadi perhatian antara lain industri migas, industri kayu, industri pangan, serta industri material dan bangunan.

“Secara umum kami yang didata RPIK ini hanya lokasi saja. Jadi kecamatan, kemudian terkait klaster industri sudah kami persiapkan,” ujarnya dalam rapat.

Mahmudi menyebut dokumen rancangan RPIK juga telah disiapkan.

Namun, Pemkab masih akan memperdalam materi tersebut melalui pertemuan dengan pihak terkait di Yogyakarta pada 8 September 2026.

Pertemuan itu diharapkan dapat mempertemukan berbagai masukan, termasuk mengenai keterkaitan RPIK dengan revisi RTRW.

Dinas PU Bina Marga juga akan dilibatkan agar aspek tata ruang dapat diselaraskan sejak awal.

Menurut Mahmudi, keberadaan RPIK sangat penting untuk mendukung investasi.

Dia mencontohkan sentra industri gerabah di Desa Rendeng, Kecamatan Malo, yang sebelumnya terkendala memperoleh dukungan dari pemerintah pusat karena belum memiliki RPIK.

“Ada lahan sekitar 5.000 meter persegi di Desa Rendeng, sentra industri gerabah. Kemarin terkendala karena belum ada RPIK,” jelasnya.

Mahmudi menegaskan, Pemkab berharap RPIK dapat segera ditetapkan menjadi Perda tanpa menimbulkan persoalan dengan revisi RTRW yang ditargetkan selesai pada 2027.

“Dokumen Naskah Akademik dan Raperda RPIK pada dasarnya telah selesai,” ucapnya.

Dokumen tersebut juga telah mengalami beberapa kali penyempurnaan sebagai bagian dari proses memperoleh rekomendasi dari pemerintah provinsi.

Dirinya menambahkan, penyusunan RPIK telah melibatkan konsultasi dan koordinasi dengan pihak UGM.

Data yang digunakan juga telah disesuaikan dengan kondisi aktual hingga 2025.

Meski landasan tata ruang yang digunakan masih mengacu pada Perda RTRW sebelumnya, pihaknya meyakini data dalam dokumen RPIK sudah menggambarkan kondisi terkini di Bojonegoro.

“Kami berharap Perda RPIK tersebut bisa terwujud pada tahun ini mengingat pentingnya Perda tersebut,” katanya.

Namun, pembahasan RPIK tidak lepas dari sejumlah catatan Bapemperda.

Sementara, anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro, Dony Bayu Setiawan meminta Pemkab memastikan RPIK benar-benar selaras dengan RTRW, terutama terkait penentuan Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Menurut Dony, persoalan tersebut perlu dipastikan sejak awal agar tidak terjadi perbedaan substansial antara RPIK dengan RTRW ketika keduanya telah ditetapkan.

Ia menilai, kejelasan pemetaan kawasan industri menjadi hal penting karena nantinya akan menjadi salah satu dasar pengembangan investasi di Bojonegoro.

Selain persoalan tata ruang, Dony juga menyoroti kesiapan sumber daya manusia (SDM), tenaga kerja, bahan baku, hingga keberlanjutan industri yang akan dikembangkan.

“Belum kita bicara kesesuaian dengan tingkat pendidikan, karena terkait dengan ketersediaan tenaga kerja kita. RPIK, RTRW, dengan ketersediaan SDM kita itu sangat terkait,” tegasnya.

Dony mencontohkan, pembangunan kawasan industri tidak cukup hanya dengan menetapkan lokasi.

Pemerintah juga harus memastikan tenaga kerja tersedia, kompetensinya sesuai kebutuhan industri, serta rantai pasok bahan baku dapat mendukung keberlangsungan usaha.

Dia juga mengingatkan agar pembangunan industri tidak hanya mengejar banyaknya pabrik, tetapi harus mempertimbangkan keberlanjutan dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, Bojonegoro perlu belajar dari daerah lain agar industri yang dibangun tidak hanya berkembang dalam jangka pendek, tetapi mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Karena itu, Bapemperda meminta Pemkab memperkuat formulasi RPIK, termasuk memastikan kesiapan anggaran, SDM, kawasan industri, serta kesesuaian dengan RTRW dan RDTR.

Rapat sinkronisasi tersebut menjadi langkah awal sebelum pembahasan lima Raperda dimulai pada 23 September 2026.

Khusus RPIK, DPRD dan Pemkab sepakat bahwa sinkronisasi lintas sektor menjadi kunci agar regulasi industri yang nantinya ditetapkan tidak menimbulkan persoalan tata ruang maupun implementasi di lapangan.

Dengan adanya Perda RPIK, Pemkab Bojonegoro berharap arah pengembangan industri menjadi lebih jelas sekaligus membuka peluang investasi baru.

Namun, DPRD menegaskan bahwa regulasi tersebut harus disusun secara matang agar tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan industri, tenaga kerja, tata ruang dan pertumbuhan ekonomi Bojonegoro dalam jangka panjang. (er)