Daerah

Pengusaha Kopra Mojokerto Ini Pastikan Tak Gunakan Fasum, Ini Penjelasannya

aksesadim01
6758
×

Pengusaha Kopra Mojokerto Ini Pastikan Tak Gunakan Fasum, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260716 WA0004

MOJOKERTO – Pemerintah Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha kopra milik H. Mahmud sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Balongmojo, A. Muslik, dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

Saat ditemui di Balai Desa Balongmojo, Rabu (15/7/2026), A. Muslik menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan pemerintah desa terhadap aktivitas usaha di wilayahnya.

“Kami ingin memastikan tidak ada fasilitas umum yang digunakan atau dialihfungsikan di luar ketentuan. Hasil sidak nantinya akan dituangkan dalam surat resmi yang juga berisi imbauan agar seluruh pelaku usaha tetap mematuhi aturan dan menghormati ketentuan yang berlaku di desa,” ujarnya.

Menanggapi sidak tersebut, pemilik usaha kopra, H. Mahmud, menyatakan menghormati langkah pemerintah desa dan menegaskan komitmennya untuk menjalankan usaha sesuai aturan hukum.

Pengusaha asal Makassar itu menjelaskan bahwa seluruh aktivitas usahanya berdiri di atas lahan yang memiliki dokumen Surat Hak Milik (SHM) resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, ia tidak akan menggunakan ataupun mengubah fungsi fasilitas umum apabila memang bukan menjadi bagian dari hak atas tanah yang dimilikinya.

H. Mahmud juga menjelaskan bahwa area usahanya berada pada dua bidang tanah yang masuk wilayah administrasi dua desa berbeda, masing-masing telah didukung dokumen SHM yang sah.

Karena itu, ia memastikan legalitas usahanya dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar hak masyarakat maupun ketentuan yang berlaku.

Tak hanya menekankan aspek legalitas, H. Mahmud mengaku ingin agar keberadaan usahanya memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar.

Salah satu bentuknya adalah dengan memprioritaskan masyarakat setempat sebagai tenaga kerja.

“Membuka usaha harus membawa manfaat bagi warga sekitar. Karena itu kami mempekerjakan masyarakat sekitar dan akan terus berupaya menghadirkan manfaat lainnya bagi lingkungan,” kata H. Mahmud.

Sidak tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang baik antara pemerintah desa, pelaku usaha, dan masyarakat.

Dengan pengawasan yang terbuka serta kepatuhan terhadap aturan, iklim investasi di tingkat desa diharapkan tetap kondusif sekaligus memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan warga. (Bud)