JAKARTA – Perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan.
Setelah mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, Roy Suryo kini mendapat tanggapan langsung dari tim hukum Polda Metro Jaya yang menegaskan seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026), tim hukum Polda Metro Jaya menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi bahkan melampaui syarat minimum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Anggota tim hukum Polda Metro Jaya, Oemar Sejo Adji, mengatakan penyidik tidak hanya mengandalkan dua alat bukti, tetapi memiliki sedikitnya tiga jenis alat bukti yang sah sebelum menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Menurut Oemar, alat bukti tersebut terdiri atas keterangan para saksi yang saling menguatkan, dokumen atau surat beserta petunjuk yang diperoleh penyidik, serta pendapat dari 26 orang ahli yang dilibatkan dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan seluruh alat bukti itu telah melalui pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hasilnya, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada 19 Juni 2026.
Polda Metro Jaya menilai status P21 menjadi indikator bahwa alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah dianggap cukup untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.
Selain itu, tim hukum kepolisian juga membantah dalil Roy Suryo yang menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memiliki dasar bukti permulaan yang cukup.
Menurut Polda Metro Jaya, sebelum penetapan tersangka dilakukan, Roy Suryo telah diperiksa sesuai prosedur sebagai calon tersangka maupun saksi.
Karena itu, polisi menilai argumentasi yang diajukan dalam permohonan praperadilan tidak sejalan dengan ketentuan KUHAP maupun Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur standar penetapan tersangka.
Dalam persidangan, Polda Metro Jaya juga menjelaskan alasan penyidik masih menggunakan ketentuan KUHAP lama.
Menurut Oemar, penyidikan perkara tersebut telah dimulai sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Dengan dasar tersebut, tim hukum Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari perkara hukum yang bermula dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terhadap sejumlah pihak terkait dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu.
Perkara tersebut kini masih terus bergulir dan memasuki tahapan proses peradilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (dpw)






