Hukrim

Tambang Galian C Bulusan Banyuwangi Disidik Polisi, Dugaan Pelanggaran Minerba Menguat

aksesadim01
8880
×

Tambang Galian C Bulusan Banyuwangi Disidik Polisi, Dugaan Pelanggaran Minerba Menguat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260705 WA0008

BANYUWANGI – Penanganan dugaan aktivitas tambang Galian C ilegal di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, memasuki fase baru.

Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, Satreskrim Polresta Banyuwangi kini resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Perkembangan itu menjadi angin segar bagi pelapor, Hasyim, yang sejak tahun lalu memperjuangkan penanganan dugaan aktivitas tambang yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Kuasa hukum Hasyim, Muhammad Naufal Taftazani, SH, menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 1 Juli 2026, penyidik telah mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Perkara ini sudah resmi berada pada tahap penyidikan. Saat ini penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Naufal, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, perjuangan kliennya tidak berlangsung singkat.

Sebelum memilih jalur hukum, Hasyim telah berulang kali menyampaikan keberatan kepada pemerintah kelurahan hingga kecamatan.

Namun, berbagai pengaduan tersebut disebut tidak membuahkan tindak lanjut yang memadai.

Karena tidak menemukan solusi di tingkat lokal, Hasyim akhirnya melaporkan dugaan aktivitas tambang tersebut ke Polresta Banyuwangi melalui Pengaduan Masyarakat pada 16 April 2025.

Sejak laporan diterima, proses penanganan terus berjalan. Kepolisian menerbitkan berbagai dokumen administrasi penyelidikan, mulai dari Laporan Informasi, Surat Perintah Penyelidikan, Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM), hingga sejumlah evaluasi administrasi yang berlangsung sepanjang 2025.

Setelah melalui rangkaian proses tersebut, perkara akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pertengahan 2026.

Naufal menjelaskan, selama mendampingi kliennya, pihaknya terus aktif mengawal perkembangan perkara dengan berkirim surat kepada penyidik serta rutin meminta SP2HP agar proses hukum tetap berjalan.

Dalam laporannya, aktivitas tambang tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan.

Selain dugaan pelanggaran perizinan, pelapor juga menyoroti dampak lingkungan yang disebut mulai dirasakan masyarakat sekitar.

Di kawasan tersebut, selain aktivitas penggalian material, juga terdapat kegiatan pemecahan batu serta produksi paving.

Menurut pelapor, aktivitas tersebut diduga menyebabkan area galian semakin mendekati jalan desa dan permukiman warga sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap potensi longsor maupun kerusakan infrastruktur.

Keluhan juga datang dari para petani di sekitar lokasi, mereka mengaku kondisi lahan pertanian mengalami perubahan sehingga kemampuan tanah menyimpan air berkurang dibanding sebelumnya.

Dampaknya, pasokan air untuk tanaman disebut lebih cepat habis.

Tidak hanya itu, warga yang telah membeli tanah kavling di sekitar lokasi juga mengaku khawatir untuk membangun rumah karena mempertimbangkan faktor keselamatan akibat posisi galian yang dinilai semakin dekat dengan kawasan permukiman.

Aktivitas pemecahan batu turut menjadi sorotan karena disebut menghasilkan debu yang mengganggu kualitas udara serta kebisingan mesin yang dirasakan warga setiap hari.

Meski demikian, Naufal menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan ditujukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai upaya mencari kepastian hukum sekaligus melindungi lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.

Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain penegakan hukum, pihak pelapor juga meminta adanya langkah nyata untuk memulihkan kondisi lingkungan apabila terbukti terjadi kerusakan akibat aktivitas pertambangan tersebut.

Menurutnya, seluruh kegiatan pertambangan di Banyuwangi harus memenuhi ketentuan hukum, memiliki perizinan yang sah, serta menjalankan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang. (Tim Pitu)