Investigasi

Bea Cukai dan Satpol PP Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal dari Ruko di Gresik

aksesadim01
6892
×

Bea Cukai dan Satpol PP Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal dari Ruko di Gresik

Sebarkan artikel ini
IMG 20260510 WA0004

GRESIK — Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Gresik kembali membuahkan hasil besar.

Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Satpol PP bersama Bea Cukai Gresik berhasil menggagalkan peredaran sekitar 5,87 juta batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar selama dua hari.

Operasi penindakan tersebut berlangsung pada 5–6 Mei 2026 dan menyasar sebuah ruko di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang diduga kuat dijadikan tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai resmi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.

Menurutnya, keberadaan gudang penyimpanan rokok ilegal itu mulai terdeteksi sejak Selasa, 5 Mei 2026.

Tim gabungan kemudian melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Ini merupakan langkah nyata kami dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi negara dari kerugian akibat peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Puncak penindakan terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 09.43 WIB saat sebuah truk trailer masuk ke lokasi untuk melakukan bongkar muat barang.

Setelah dipastikan barang yang dipindahkan merupakan rokok ilegal, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan ribuan kardus dan karung berisi rokok ilegal yang disimpan di berbagai sudut ruko, mulai dari ruang belakang, ruang tengah hingga area bawah tangga.

Tak hanya barang bukti, petugas juga mengamankan seorang sopir truk beserta lima pekerja bongkar muat untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas distribusi rokok ilegal tersebut.

Seluruh barang bukti kemudian dievakuasi menuju Kantor Bea Cukai Gresik menggunakan satu unit truk trailer, kendaraan operasional Satpol PP, dan armada Bea Cukai guna proses pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil penghitungan sementara, total barang bukti yang diamankan mencapai 367 koli atau sekitar 5,87 juta batang rokok ilegal.

Nilai potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai itu diperkirakan mencapai Rp5,24 miliar.

Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan akan terus memperkuat sinergi bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (fs)