Nasional

Permenaker Baru Picu Polemik, Outsourcing Rumah Sakit Disebut Bisa Makin Brutal

aksesadim01
5550
×

Permenaker Baru Picu Polemik, Outsourcing Rumah Sakit Disebut Bisa Makin Brutal

Sebarkan artikel ini
IMG 20260510 WA0008

JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES R – KSPI) melontarkan kritik keras terhadap terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau outsourcing.

Regulasi tersebut dinilai berpotensi memperluas sistem outsourcing di lingkungan rumah sakit secara besar-besaran, terutama pada sektor pekerja penunjang medis dan non medis.

Presiden FSP FARKES R – KSPI, Idris Idham, menegaskan bahwa kondisi di banyak rumah sakit saat ini sudah menunjukkan dominasi pekerja outsourcing pada sejumlah bidang layanan.

Menurutnya, pegawai tetap umumnya hanya tersisa pada tenaga medis seperti dokter dan perawat.

Sementara itu, sejumlah posisi lain seperti petugas laboratorium, radiologi, farmasi, administrasi, teknisi, cleaning service hingga tenaga keamanan sebagian besar telah menggunakan sistem outsourcing.

“Jika aturan ini semakin memperkuat legalitas outsourcing untuk pekerjaan penunjang di rumah sakit, maka bukan tidak mungkin ke depan hampir seluruh pekerja rumah sakit berstatus outsourcing,” ujar Idris dalam keterangan resminya, Jumat (9/5/2026).

FSP FARKES KSPI menilai sektor kesehatan tidak bisa diperlakukan sama seperti industri biasa.

Rumah sakit merupakan layanan publik vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan pasien dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Karena itu, sistem kerja yang tidak memberikan kepastian dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas pelayanan di rumah sakit.

Tingginya pergantian pekerja akibat outsourcing juga dikhawatirkan berdampak pada kualitas layanan kesehatan.

Selain persoalan pelayanan, serikat pekerja juga menyoroti dampak ketenagakerjaan yang muncul akibat praktik outsourcing yang semakin luas.

Mulai dari lemahnya perlindungan normatif pekerja, rendahnya kepastian kerja, hingga sulitnya memperoleh kesejahteraan yang layak.

FSP FARKES R – KSPI pun mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 agar tidak menjadi celah legalisasi outsourcing tanpa batas, khususnya di sektor rumah sakit dan pelayanan kesehatan.

Mereka juga meminta pemerintah melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang berkaitan langsung dengan jutaan buruh di Indonesia.

“Kami menolak liberalisasi outsourcing di rumah sakit. Pelayanan kesehatan harus ditopang pekerja yang memiliki kepastian kerja, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak, bukan sekadar efisiensi biaya,” tegas Idris Idham. (dpw)