Infotaiment

Massa Menggugat, PN Palopo Didesak Tunda Eksekusi Lahan Bermasalah

aksesadim01
9885
×

Massa Menggugat, PN Palopo Didesak Tunda Eksekusi Lahan Bermasalah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260428 WA0000

PALOPO – Gelombang protes mengguncang halaman Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Senin (27/4/2026), saat puluhan massa dari Aliansi Pemuda dan Masyarakat Menggugat turun ke jalan.

Mereka menyuarakan kekecewaan terhadap proses hukum yang dinilai tidak berjalan sesuai prosedur.

Aksi yang awalnya berlangsung tertib berubah tegang ketika massa mencoba merangsek masuk ke area pengadilan.

Aparat keamanan yang berjaga langsung menghalau, memicu aksi saling dorong yang tak terhindarkan.

Dalam orasinya, para demonstran menuntut Ketua PN Palopo turun langsung menemui mereka.

Massa menganggap dialog terbuka sangat penting untuk menjawab berbagai persoalan hukum yang tengah bergulir, khususnya sengketa tanah yang kini menjadi sorotan.

“Pengadilan harus mengedepankan kehati-hatian agar tidak memicu konflik putusan di kemudian hari,” tegas salah satu orator di tengah kerumunan.

Namun, pihak pengadilan hanya mengirimkan perwakilan untuk berdialog.

Dalam penjelasannya, perwakilan PN menegaskan bahwa agenda yang akan berlangsung bukanlah eksekusi, melainkan tahapan aanmaning atau peringatan kepada pihak terkait.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai prosedur, setiap permohonan lelang eksekusi yang masuk wajib ditindaklanjuti dalam waktu delapan hari dengan memanggil para pihak guna mencari solusi terbaik.

“Besok bukan eksekusi, tapi aanmaning. Kami berharap ada jalan keluar yang bisa disepakati bersama,” ujarnya.

Meski demikian, penjelasan tersebut tidak meredakan ketegangan. Massa tetap bersikukuh menuntut kehadiran langsung Ketua Pengadilan.

“Kami tidak butuh perwakilan, kami ingin Ketua Pengadilan yang menemui kami!” teriak massa dengan nada tinggi.

Kekecewaan itu bahkan berujung ancaman aksi lanjutan.

Demonstran menyatakan siap menduduki kantor PN Palopo dan bertahan hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Aparat keamanan pun memperketat penjagaan hingga sore hari guna mencegah eskalasi situasi.

Aksi ini dipicu sengketa lahan di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Objek berupa tanah dan bangunan diketahui pernah dijaminkan ke pihak perbankan, namun berujung lelang pada 2023 setelah debitur dinyatakan wanprestasi.

Massa mempersoalkan proses tersebut karena dinilai tidak melibatkan seluruh ahli waris, sehingga dianggap cacat secara prosedural.

Selain itu, mereka menilai lelang tetap dipaksakan meski debitur masih berupaya melakukan pembayaran di tengah tekanan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Tak hanya itu, status objek sengketa disebut masih bermasalah karena tengah dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait penerbitan sertifikat.

Perkara ini juga masih bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan belum berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, massa mendesak agar seluruh proses eksekusi ditunda sampai ada putusan inkracht.

Mereka khawatir, jika dipaksakan, justru akan memicu konflik hukum baru dan memperbesar kerugian.

Dari sisi kemanusiaan, demonstran juga menyoroti nasib penghuni lahan yang hingga kini belum memiliki tempat tinggal alternatif dan berada dalam kondisi rentan.

Aksi ini pun menjadi perhatian publik, karena menyangkut isu krusial: transparansi, kehati-hatian, dan kepastian hukum dalam sistem peradilan di Kota Palopo. (Tim Sembilan)