Hukrim

Kunker DPRD Gowa ke Yogyakarta Jadi Sorotan, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kembali Mengemuka

aksesadim01
5683
×

Kunker DPRD Gowa ke Yogyakarta Jadi Sorotan, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kembali Mengemuka

Sebarkan artikel ini
IMG 20260704 WA0007

GOWA – Polemik yang melibatkan DPRD Gowa kembali menjadi perhatian publik.

Di tengah bergulirnya proses hak angket, dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah anggota DPRD saat melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta kembali mencuat setelah video yang memperlihatkan aktivitas bernyanyi dan berjoget pada malam hari beredar luas.

Sorotan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Aryawangsyah.

Menurutnya, perjalanan dinas anggota Komisi II dan Komisi IV DPRD Gowa ke Yogyakarta berlangsung selama empat hari, mulai Senin, 23 Februari hingga Kamis, 26 Februari 2026.

Aryawangsyah menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan perjalanan dinas tersebut, Sekretariat DPRD berperan sebagai fasilitator sekaligus mengurus administrasi keberangkatan para anggota dewan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa, Drs. H. Andi Idil Hafid, M.Si., membenarkan adanya kunjungan kerja tersebut.

Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah anggota DPRD yang mengikuti perjalanan dinas ke Yogyakarta.

Di sisi lain, Aryawangsyah menyoroti adanya ketentuan dalam Peraturan DPRD Gowa Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Tata Tertib DPRD yang mengatur perilaku anggota dewan selama menjalankan tugas.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota DPRD dilarang memasuki tempat hiburan malam, berjudi, mengonsumsi minuman beralkohol, membawa keluarga menggunakan anggaran APBD, hingga menerima hadiah atau fasilitas pribadi dari pihak lain.

Selain itu, Pasal 12, 14, dan 15 mengatur kewajiban anggota DPRD untuk menjaga martabat, kehormatan, serta citra lembaga selama menjalankan tugas kedinasan.

Anggota juga dilarang menggunakan perjalanan dinas untuk kepentingan pribadi maupun melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Aryawangsyah juga mengaitkan persoalan tersebut dengan rapat dengar pendapat (RDP) yang sempat menyeret wartawan media Bomwaktu.

Menurutnya, terdapat dugaan pernyataan yang tidak pantas disampaikan oleh salah seorang anggota DPRD dalam forum resmi tersebut.

Ia menambahkan, perhatian publik semakin menguat setelah beredar video yang memperlihatkan sejumlah anggota DPRD Gowa, termasuk Kasim Sila dari PAN, tengah bernyanyi dan berjoget di sebuah rumah makan yang menghadirkan hiburan musik secara langsung pada malam hari usai agenda kunjungan kerja.

Peristiwa itu disebut terjadi pada bulan Ramadan dan disebut-sebut bertepatan dengan situasi bencana alam yang sedang terjadi di Kabupaten Gowa.

Aryawangsyah menilai persoalan tersebut lebih layak menjadi perhatian Badan Kehormatan (BK) DPRD Gowa dibanding polemik hak angket yang saat ini bergulir.

Menurutnya, BK seharusnya melakukan investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan perjalanan dinas tersebut.

“Kalau memang kegiatan itu dilakukan saat kunjungan kerja resmi yang dibiayai negara, tentu perlu dikaji apakah bertentangan dengan ketentuan kode etik DPRD atau tidak,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Gowa maupun anggota DPRD yang disebut dalam video terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

Dugaan yang disampaikan Aryawangsyah juga belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. (Tim Pitu)