Peristiwa

Drama Mantan Istri Andre Taulany dan ART Jadi Sorotan, DPR Ikut Bersuara

aksesadim01
7462
×

Drama Mantan Istri Andre Taulany dan ART Jadi Sorotan, DPR Ikut Bersuara

Sebarkan artikel ini
IMG 20260520 WA0027

JAKARTA – Polemik antara mantan istri komedian sekaligus presenter Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, dengan mantan asisten rumah tangganya (ART) bernama Hera terus menjadi perhatian publik.

Perseteruan yang kini masuk ke ranah hukum itu dinilai sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.

Psikiater dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ menilai persoalan antara Rien Wartia dan mantan ART nya sebenarnya tidak tergolong masalah besar sehingga tidak perlu berujung proses hukum yang berkepanjangan.

“Kalau dicermati, persoalan ini sebenarnya tidak terlalu besar dan lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Psikiater yang berasal dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu menilai penyelesaian secara damai akan jauh lebih baik bagi kondisi psikologis kedua belah pihak.

Menurutnya, hubungan antara majikan dan ART sejatinya saling membutuhkan.

Rien membutuhkan bantuan dalam pekerjaan rumah tangga, sementara Hera bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Mintarsih juga menyinggung pengakuan Hera yang menyebut dirinya mengalami dugaan penganiayaan.

Ia menilai tuduhan tersebut semestinya dilengkapi bukti pendukung seperti hasil visum apabila ingin diproses lebih lanjut.

Di sisi lain, Mintarsih menyebut Rien Wartia Trigina dikenal sebagai sosok yang memiliki latar belakang pendidikan cukup baik karena pernah menempuh pendidikan strata satu di bidang keguruan.

Kasus tersebut sebelumnya turut mendapat perhatian Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Ia menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam laporan terhadap Hera tidak tepat.

Menurut Habiburokhman, objek yang dipermasalahkan dalam laporan tersebut tidak memenuhi kategori data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dia menjelaskan, foto suasana rumah maupun dokumentasi bersama anak-anak tidak termasuk data pribadi sensitif seperti KTP, KK, NPWP, data kesehatan, rekening, maupun data biometrik.

“UU PDP dibentuk untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data sensitif dan kejahatan digital, bukan untuk memperluas kriminalisasi terhadap masyarakat kecil,” tegasnya.

Habiburokhman juga mengingatkan agar penegakan hukum tetap mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan, terutama ketika berhadapan dengan kelompok masyarakat kecil.

Diketahui, Rien Wartia Trigina melaporkan Hera ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga.

Dalam laporan tersebut, Hera dijerat menggunakan UU PDP Tahun 2022. (dpw)