JAKARTA – Istilah “kue” menjadi salah satu bagian yang mencuri perhatian dalam persidangan perdana mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya pemberian uang senilai total Rp20,6 miliar yang disebut berkaitan dengan Febrie.
Uang tersebut disebut berasal dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP). Dalam uraian dakwaan jaksa, pemberian uang menggunakan kode “kue”.
PT OBP sendiri disebut berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Menurut jaksa, salah satu transaksi dilakukan melalui Cafe de’Clan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.
Uang yang disebut dalam dakwaan kemudian diarahkan untuk ditukarkan ke mata uang asing melalui Koin Money Changer.
Disebut Ada “Kue” Rp20 Miliar
Jaksa mengungkap, sekitar Februari 2024, Tria menelepon Hadi Hidayat alias Tomi Hadi.
Saat itu, Hadi disebut menjabat sebagai Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate.
Dalam komunikasi tersebut, Tria disebut meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp20 miliar kepada Febrie.
Jaksa menyebut pemberian tersebut menggunakan istilah “kue”.
“Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20 miliar kepada Terdakwa dengan mengatakan, ‘Tom, ada kue (uang) untuk de Clan dari kantor’,” kata jaksa dalam persidangan.
Setelah bungkusan uang tersebut diperlihatkan kepada Febrie, jaksa menyebut Hadi kemudian mendapat arahan untuk membawa uang tersebut ke money changer.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Hadi kemudian menyerahkan uang itu kepada Koin Money Changer dengan menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan titipan dari Febrie.
Dakwaan jaksa juga mengungkap pemberian uang lainnya.
Tria disebut memberikan uang dalam rangka Lebaran kepada Febrie masing-masing senilai Rp300 juta pada April 2024 dan Maret 2025.
Pemberian tersebut juga disebut dilakukan dalam mata uang dolar Singapura.
Jika seluruh pemberian tersebut dijumlahkan, jaksa menyebut total uang yang diterima Febrie dari Tria selama periode 2024 hingga 2025 mencapai Rp20,6 miliar.
Namun, seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap saksi perkara korupsi Jiwasraya, Tan Kian, dengan nilai Rp55 miliar.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp354 miliar.
Jaksa menduga uang tersebut berasal dari berbagai perkara yang ditangani Febrie selama menjabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian atas berbagai tuduhan yang tercantum dalam dakwaan tersebut. (dpw)






