BOGOR – Nama terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, ikut menjadi sorotan setelah Ombudsman menemukan klaster hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut masuk dalam daftar warga binaan yang diperiksa dalam investigasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Temuan hunian mewah di dalam lapas ini mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenimipas bergerak melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Bahkan, lima pejabat lapas dinonaktifkan sebagai bagian dari langkah penanganan kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah warga binaan Lapas Cibinong setelah munculnya temuan hunian mewah tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026, Mashudi membeberkan rincian pemeriksaan yang dilakukan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pemeriksaan tersebut meliputi 21 warga binaan yang menjalani asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 warga binaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), serta Ferdy Sambo yang merupakan warga binaan perkara pidana umum.
“Ditpam Intel dan Dit Patnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor dan warga binaan atas nama Ferdy Sambo, perkara pidana umum,” ujar Mashudi.
Selain memeriksa warga binaan, tim investigasi juga menelusuri sejumlah aspek administratif dan fasilitas yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Pemeriksaan mencakup area SAE dan rumah singgah di kawasan tersebut, dokumen administrasi asimilasi warga binaan, hingga surat keputusan penempatan rumah dinas pejabat struktural.
Mashudi menjelaskan, pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 25 September 2026, setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Di tengah mencuatnya nama Ferdy Sambo dalam pemeriksaan, kuasa hukumnya, Arman Hanis, memberikan klarifikasi.
Arman menyatakan pihaknya menghormati temuan Ombudsman terkait keberadaan klaster hunian mewah di Lapas Cibinong.
Namun, ia membantah kabar yang menyebut kliennya menjadi salah satu warga binaan yang menikmati fasilitas tersebut.
Menurut Arman, Ferdy Sambo saat ini menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku dan ditempatkan di sel bersama warga binaan lainnya.
“Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya,” ungkap Arman dalam keterangan yang dibagikan kepada media pada Sabtu, 26 September 2026.
Dia juga menjelaskan bahwa kunjungan terhadap Ferdy Sambo dilakukan di area kunjungan lapas sebagaimana prosedur yang berlaku bagi masyarakat umum.
Arman menegaskan, kliennya tidak menerima kunjungan di kawasan hunian yang menjadi temuan Ombudsman.
Sementara itu, Ombudsman memberikan penjelasan terkait dugaan keterlibatan Ferdy Sambo sebagai penghuni klaster hunian mewah di Lapas Cibinong.
Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak bertemu langsung dengan Ferdy Sambo saat melakukan sidak.
Dalam konferensi pers pada Kamis, 24 September 2026, Syafrida menegaskan bahwa Ombudsman belum dapat memastikan identitas warga binaan yang disebut-sebut menempati hunian tersebut.
“Ombudsman tidak bisa memastikan karena kami tidak bertemu langsung dan yang kami temukan ada satu dan itu orang etnis Tionghoa dan itu yang kami wawancarai,” ungkap Syafrida.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya belum memperoleh dokumen maupun data yang dapat memastikan identitas nama-nama yang beredar di masyarakat.
“Kalau terhadap nama yang beredar, kami tidak bisa memastikan karena kami tidak mendapat dokumen salinan dan data yang dimaksud,” tukasnya.
Temuan hunian mewah di Lapas Cibinong kini menjadi perhatian dalam proses investigasi internal Kemenimipas.
Sementara itu, dugaan bahwa Ferdy Sambo menjadi salah satu penghuni fasilitas tersebut belum dapat dipastikan oleh Ombudsman. (dpw)






