Investigasi

PETI Pelita Jaya Bone Bolango Disidik, Polisi Telusuri Asal-usul Material Emas

aksesadim01
×

PETI Pelita Jaya Bone Bolango Disidik, Polisi Telusuri Asal-usul Material Emas

Sebarkan artikel ini
IMG 20260925 WA0015

BONE BOLANGO – Kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, memasuki tahap penyidikan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kini menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari penguasaan lokasi hingga kepemilikan dan pengolahan material hasil tambang.

Penyidikan ini menjadi langkah lanjutan setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 7 September 2026 terkait dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin.

Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo kemudian melakukan penindakan di lokasi pada Sabtu (19/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah kendaraan, peralatan, dan material yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan hasil tambang.

Polisi juga memasang garis polisi di beberapa titik untuk menjaga lokasi dan barang-barang yang diamankan.

Sekitar pukul 13.00 Wita, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan sejumlah barang yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Polisi melarang masyarakat maupun pihak lain memasuki area yang telah dipasangi garis polisi, termasuk memindahkan, merusak, atau mengubah kondisi barang di dalamnya.

Penyidikan dugaan PETI di Desa Pelita Jaya tidak hanya berfokus pada orang-orang yang ditemukan berada di lokasi saat penindakan.

Penyidik kini berupaya mengurai rantai aktivitas yang diduga berlangsung di tempat tersebut.

Sejumlah aspek yang didalami meliputi penguasaan lokasi, kepemilikan material, asal-usul bahan tambang, proses pengolahan, hingga pengangkutan dan pemanfaatan hasilnya.

Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya transaksi atau penjualan material serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Dari pemeriksaan awal terhadap sembilan orang yang diamankan, penyidik memperoleh keterangan bahwa dua orang berinisial SK dan IL disebut berkaitan dengan lokasi pengolahan.

Sementara itu, dua orang lainnya, yakni RP dan DA, disebut memiliki keterkaitan dengan material yang ditemukan di lokasi.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede menjelaskan bahwa keterangan tersebut diperoleh dari hasil permintaan keterangan terhadap sembilan orang yang diamankan.

Meski demikian, informasi tersebut masih harus didalami dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya.

Penyebutan nama-nama tersebut juga belum berarti bahwa mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana.

Tiga Pikap dan Material Hasil Pengolahan Diamankan
Dalam penindakan di Desa Pelita Jaya, polisi mengamankan tiga unit kendaraan pikap yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi.

Ketiga kendaraan tersebut terdiri atas, Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi DB 8996 KB.

Daihatsu Grand Max 1.3 warna silver dengan nomor polisi DM 8523 EE.

Suzuki New Carry 1.5 warna hitam dengan nomor polisi DB 8521 DI.

Selain kendaraan, petugas juga mengamankan tiga unit profil tank berwarna kuning dengan kapasitas masing-masing 1.100 liter yang berisi material hasil pengolahan.

Satu karung berisi material turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Seluruh barang tersebut akan diteliti lebih lanjut guna memastikan fungsi, kepemilikan, asal-usul, serta keterkaitannya dengan dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral tanpa izin.

Polda Gorontalo telah menerbitkan Laporan Polisi Model A dan melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dengan status tersebut, penyidik akan memperdalam dugaan tindak pidana melalui pemeriksaan saksi dan ahli, penelusuran dokumen, serta pengumpulan data terkait perizinan pertambangan dan pengolahan mineral.

Salah satu fokus utama penyidikan adalah memastikan asal-usul material yang ditemukan di lokasi.

Penyidik akan menelusuri siapa yang membawa material tersebut, siapa yang menguasai dan mengolahnya, serta apakah bahan tambang itu berasal dari kegiatan pertambangan yang memiliki izin sesuai ketentuan.

Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak yang membiayai aktivitas tersebut maupun pihak yang diduga memperoleh manfaat ekonomi dari pengolahan dan peredaran material.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 20 September 2026 menunjukkan bahwa Ditreskrimsus Polda Gorontalo mulai menyidik dugaan tindak pidana terkait penampungan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan maupun penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Meski perkara telah resmi masuk tahap penyidikan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Penyidik masih mengumpulkan dan menguji alat bukti, memeriksa saksi dan ahli, serta menelusuri dokumen perizinan untuk memastikan peran masing-masing pihak.
Dengan demikian, pihak-pihak yang disebut dalam pemeriksaan awal tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.

Apabila hasil penyidikan menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Polda Gorontalo juga masih akan melakukan pemeriksaan ahli dan gelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kasus dugaan PETI di Desa Pelita Jaya kini menjadi perhatian dalam upaya mengungkap aktivitas pertambangan dan pengolahan material yang diduga tidak memiliki izin.

Di balik kendaraan, peralatan dan material yang telah diamankan, penyidik berupaya menelusuri keseluruhan mata rantai aktivitas, mulai dari asal material, penguasaan lokasi, proses pengolahan, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki peran di dalamnya.

Hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dokumen perizinan dan alat bukti lainnya akan menjadi dasar untuk menentukan arah penanganan perkara selanjutnya. (pd)