LAMONGAN – Pelarian seorang perempuan berinisial HCA, warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, akhirnya terhenti di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dia diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lamongan pada Kamis (5/11/2026), setelah diduga terlibat kasus penipuan berkedok arisan dengan kerugian mencapai Rp132 juta.
Kasus ini menjadi perhatian setelah polisi mengungkap bahwa praktik arisan yang diduga dijalankan HCA tersebut telah merugikan belasan orang.
Total kerugian para korban tercatat mencapai Rp132.033.000.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial AZL, warga Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, yang mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti arisan yang ditawarkan melalui media sosial.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan, dugaan penipuan tersebut mulai terjadi sekitar Mei 2026.
Saat itu, HCA diduga mempromosikan arisan melalui unggahan status WhatsApp.
Untuk meyakinkan calon peserta, HCA disebut menggunakan sejumlah testimoni yang menggambarkan keberhasilan orang-orang yang diklaim telah mengikuti arisan tersebut.
Penawaran itu disertai iming-iming keuntungan berlipat dengan sistem pencairan berdasarkan jadwal atau tangga yang telah ditentukan.
Nominal arisan yang ditawarkan pun cukup beragam, mulai dari Rp700 ribu hingga Rp3,5 juta.
Skema tersebut diduga membuat sejumlah orang tertarik untuk ikut menyetorkan uang.
Salah satu korbannya adalah AZL, karena percaya dengan penawaran tersebut, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening bank milik HCA.
Namun, harapan untuk mendapatkan pencairan dana sesuai kesepakatan justru tidak terwujud, dana yang dijanjikan tak kunjung diterima korban.
Merasa dirugikan, AZL berusaha mencari kejelasan dengan mendatangi rumah HCA di Kecamatan Kembangbahu.
Akan tetapi, perempuan tersebut sudah tidak berada di kediamannya.
Korban kemudian memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polres Lamongan agar mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Lamongan bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Setelah melalui serangkaian upaya penelusuran, polisi akhirnya berhasil menemukan HCA di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Tim kemudian mengamankan perempuan tersebut dan membawanya ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lamongan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas IPDA M. Hamzaid.
Dari hasil penanganan perkara, polisi juga mengungkap adanya sekitar 16 korban lainnya yang diduga turut mengalami kerugian akibat praktik arisan tersebut.
Jika digabungkan, jumlah korban mencapai sekitar 17 orang dengan total kerugian materiil sebesar Rp132.033.000 atau lebih dari Rp132 juta.
Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak dugaan penipuan yang dilakukan melalui penawaran arisan di media sosial.
Saat ini, HCA telah diamankan di Polres Lamongan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut perkara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran arisan maupun investasi melalui media sosial.
IPDA M. Hamzaid menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran yang menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat.
Testimoni keberhasilan peserta sebelumnya juga tidak boleh langsung dijadikan jaminan bahwa suatu kegiatan arisan benar-benar aman dan dapat dipercaya.
Sebelum mengirimkan uang, masyarakat perlu memastikan identitas penyelenggara, kredibilitas, legalitas, serta mekanisme pengelolaan dan pencairan dana.
Kehati-hatian dalam melakukan transaksi digital menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian akibat praktik penipuan serupa.
Polres Lamongan juga mengajak masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak terburu-buru mempercayakan uang kepada pihak yang belum jelas rekam jejaknya. (fs)






