Hukrim

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Nama Eks Kapolri Listyo Sigit Ikut Terseret

aksesadim01
×

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Nama Eks Kapolri Listyo Sigit Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini
IMG 20261103 WA0045

JAKARTA – Perkembangan mengejutkan datang dari Bareskrim Polri, mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Tidak sendiri, Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Ketiga inisial tersebut merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep Safrudin.

Dalam penjelasannya, Asep mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah pihak.

Salah satu nomor telepon yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

Selain Presiden, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” jelasnya.

Dugaan aktivitas penyadapan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Bareskrim juga membeberkan dugaan modus dalam perkara tersebut.

Penyidik mendalami adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Menurut Asep, penyadapan diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Bahkan, pada Oktober 2026, penyidik menduga terdapat perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.

Penghapusan tersebut kini turut menjadi bagian dari materi penyidikan karena diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

Sedikitnya 10 orang saksi serta tiga saksi ahli telah dimintai keterangan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa, dugaan keterlibatan masing-masing tersangka, serta pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu pasal yang diterapkan memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Asep menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada dalam tahap awal penyidikan.

Karena itu, kepolisian masih membutuhkan waktu untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, sekaligus menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia.

Bareskrim memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap. (dpw)