MADIUN — Penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur, terus bergulir.
Polda Jawa Timur menggelar pra-rekonstruksi dengan menghadirkan tersangka Dwi Bagus Martono (DBM) untuk memperagakan 48 adegan di tiga lokasi berbeda, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mencocokkan keterangan tersangka dengan rangkaian peristiwa yang diduga menyebabkan meninggalnya DH (30) dan anaknya, AGF (4).
Pra-rekonstruksi berlangsung sejak siang hingga malam hari, tiga lokasi yang didatangi penyidik meliputi sebuah hotel di Kota Madiun, rumah orang tua tersangka, serta rumah yang ditempati tersangka.
Kedatangan tersangka di lokasi kejadian turut menyita perhatian warga.
DBM terlihat mengenakan kaus tahanan berwarna oranye, dengan tangan terborgol dan wajah tertutup masker.
Sejumlah warga yang berkumpul di sekitar lokasi melontarkan sorakan sebagai bentuk kemarahan terhadap dugaan perbuatan tersangka.
Polisi pun mengingatkan warga agar tetap menjaga ketertiban sehingga proses pra-rekonstruksi dapat berjalan kondusif.
Kasus yang menewaskan seorang perempuan dan anaknya ini menjadi perhatian publik.
Melalui pra-rekonstruksi, penyidik berupaya menyusun kembali urutan kejadian berdasarkan keterangan tersangka dan bukti yang telah dikumpulkan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa sebanyak 48 adegan diperagakan dalam pra-rekonstruksi tersebut.
Adegan-adegan itu digunakan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan dugaan peristiwa yang terjadi di masing-masing tempat kejadian perkara (TKP).
“Sebanyak 48 adegan diperagakan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan rangkaian kejadian di lokasi perkara,” ujar Jumhur kepada wartawan seusai kegiatan pra-rekonstruksi, Selasa (27/10/2026).
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap di tiga lokasi yang dinilai berkaitan dengan rangkaian perkara.
Penyidik juga mendalami sejumlah bagian yang dinilai belum sesuai dengan keterangan yang telah diperoleh sebelumnya.
Langkah tersebut penting untuk memperjelas kronologi sekaligus memperkuat konstruksi perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Lokasi pertama pra-rekonstruksi berada di Hotel Mataram Baru, Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun.
Di tempat ini, penyidik mendalami rangkaian komunikasi antara tersangka dan DH sebelum terjadi pertengkaran yang diduga berujung pada meninggalnya korban.
Menurut Jumhur, sejumlah adegan diperagakan untuk menggambarkan interaksi antara tersangka dan korban sejak berada di area resepsionis hingga terjadinya percekcokan.
“Tadi kita TKP pertama di hotel. Kita lakukan peragaan-peragaan, mulai dia di resepsionis dengan komunikasi dan akhirnya terjadi percekcokan dan akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia di sana,” terang Jumhur.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun urutan peristiwa secara lebih terperinci.
Meski demikian, keseluruhan rangkaian kejadian tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang harus diuji berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
Pra-rekonstruksi kemudian berlanjut ke rumah orang tua tersangka yang berada di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kota Madiun.
Lokasi kedua ini diduga berkaitan dengan peristiwa yang menimpa AGF, anak DH yang masih berusia empat tahun.
Di tempat tersebut, penyidik kembali memeriksa kesesuaian keterangan tersangka dengan adegan yang diperagakan.
Jumhur mengungkapkan, terdapat bagian yang dinilai belum sesuai sehingga penyidik melakukan pembahasan dan penyesuaian terhadap rangkaian adegan.
“Di TKP kedua, di rumah orang tuanya, tadi ada adegan yang kurang pas. Kita diskusikan dan kita perbaiki terkait dengan cara tersangka menghabisi anak AGF sampai akhirnya meninggal dunia,” imbuhnya.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan kronologi yang disusun penyidik sesuai dengan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
Lokasi terakhir berada di rumah tersangka di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kota Madiun.
Di tempat ini, penyidik mendalami dugaan upaya menghilangkan jejak setelah kedua korban meninggal dunia.
Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara turut menjadi perhatian penyidik, termasuk serpihan tulang, abu sisa pembakaran, serta mesin pencacah yang diduga berhubungan dengan upaya penghancuran jasad korban.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian dan tindakan yang diduga dilakukan tersangka.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap berbagai temuan tersebut guna memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan.
Selain mendalami kronologi di tiga lokasi, penyidik juga terus menelusuri motif di balik dugaan pembunuhan terhadap DH dan AGF.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan, dugaan sementara mengarah pada persoalan hubungan asmara dan tuntutan agar tersangka memberikan perhatian lebih kepada korban.
Namun, motif tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Penyidik perlu menguji berbagai keterangan dan bukti untuk memastikan latar belakang peristiwa tersebut.
Polisi juga masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan dan mencocokkan bukti yang ditemukan di sejumlah lokasi.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun ini terungkap setelah keluarga melaporkan hilangnya DH dan AGF ke Polres Madiun pada 5 Oktober 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
Seiring perkembangan penyidikan, polisi mengarahkan penanganan perkara pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
DBM akhirnya ditangkap di Jombang pada 25 Oktober 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik selanjutnya mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam kematian kedua korban, termasuk menelusuri peristiwa di tiga lokasi yang menjadi bagian dari pra-rekonstruksi.
Dengan diperagakannya 48 adegan, polisi berupaya memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kronologi perkara, mulai dari peristiwa di hotel hingga dugaan upaya menghilangkan jejak.
Proses penyidikan masih menjadi tahap penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah. (cip)





