Hukrim

5 Kasus Narkoba di Lamongan Terungkapkan, Sabu Puluhan Gram Disita

aksesadim01
×

5 Kasus Narkoba di Lamongan Terungkapkan, Sabu Puluhan Gram Disita

Sebarkan artikel ini
IMG 20261002 WA0025

LAMONGAN — Peredaran narkotika di Kabupaten Lamongan kembali dibongkar aparat kepolisian.

Sepanjang September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 28,35 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lamongan.

‘Selama September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu seberat 28,35 gram. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya, Jumat (2/10/2026).

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang tersebut meliputi delapan telepon seluler, tiga timbangan elektrik, dua sepeda motor, 13 pack plastik klip kosong, satu dompet dan satu alat hisap sabu atau bong.

Dari lima perkara tersebut, polisi mencatat tiga pengungkapan yang menonjol.

Salah satunya melibatkan tersangka berinisial SG, yang diamankan di wilayah Kecamatan Paciran.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan sabu dengan berat 11,39 gram.

Pengungkapan lainnya melibatkan dua tersangka, yakni AH (19) dan RBS (24).

Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 16,23 gram dari perkara tersebut.

Penyidikan kasus AH dan RBS kemudian berkembang hingga ke wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga menjalankan peredaran narkotika dengan menggunakan pola sistem ranjau maupun penyerahan langsung kepada pembeli.

Aktivitas tersebut disebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial A, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sabu dikemas menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital, kemudian ditempatkan di lokasi tertentu atau diserahkan langsung kepada pembeli,” jelasnya.

Polisi menyebut para tersangka yang diamankan memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam.

Mereka di antaranya bekerja sebagai sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.

Sementara itu, lokasi perkara tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Lamongan dan Paciran di Kabupaten Lamongan serta Kecamatan Kesamben di Kabupaten Jombang.

Polres Lamongan menegaskan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat.

Peran masyarakat dinilai penting untuk membantu mendeteksi dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110,” tegasnya.

Ketujuh tersangka kini menjalani proses hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika.

Polres Lamongan masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. (fs)