Daerah

Kendaraan Dinas Bojonegoro Rusak Diminta Segera Dilelang, Ini Alasannya

aksesadim01
×

Kendaraan Dinas Bojonegoro Rusak Diminta Segera Dilelang, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20261001 WA0001

BOJONEGORO — Pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai diperkuat melalui penerapan Sistem Informasi Pemantauan Kepatuhan Pajak Kendaraan ASN (SIPATUH) Jatim.

Sistem tersebut diharapkan tidak hanya memudahkan pemantauan kewajiban pajak kendaraan, tetapi juga membantu pemerintah daerah memastikan data kendaraan dinas sesuai dengan kondisi dan penggunaannya di lapangan.

Penerapan SIPATUH Jatim diperkenalkan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Angling Dharma, Rabu (30/9/2026).

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan, penggunaan sistem digital tersebut bukan semata-mata persoalan pembayaran pajak.

Menurutnya, yang tidak kalah penting adalah membangun pendataan kendaraan dinas yang lebih tertib dan akurat.

“Ini bukan soal aplikasi. Ini bagian mempermudah kita melakukan proses pembayaran, juga memastikan pendataan yang lebih konkret,” kata Setyo Wahono.

Ia meminta seluruh perangkat daerah memberikan perhatian terhadap kendaraan yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing, termasuk memastikan data kendaraan serta kewajiban pajaknya terpantau.

Bupati menilai pemerintah daerah harus mampu menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban.

“Kita itu tidak akan bisa memberikan contoh kepada masyarakat atau orang lain kalau diri kita sendiri tidak tertib,” tegasnya.

Selain persoalan pajak, Setyo Wahono juga menyoroti kendaraan dinas yang sudah tidak layak atau tidak lagi dapat digunakan.

Kendaraan semacam itu diminta segera diinventarisasi untuk diproses sesuai ketentuan.

“Kalau memang sudah rusak, kita inventarisasi untuk dilakukan lelang. Daripada malah membebani kita. Itu bagian dari efisiensi,” jelasnya.

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menekankan pentingnya sinkronisasi data kendaraan dinas antarperangkat daerah.

Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui secara jelas nomor kendaraan, perangkat daerah pengguna, hingga kewajiban pajak masing-masing kendaraan.

“Setelah diketahui nomor-nomornya, nanti akan kita sampaikan ke masing-masing OPD. Karena masing-masing OPD kadang tidak ingat pajaknya kapan, yang penting kendaraannya digunakan,” ujarnya.

Untuk itu, Bapenda bersama BPKAD dan Bagian Umum diminta melakukan pencocokan data.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai jumlah kendaraan dinas, pengguna, status kendaraan, serta kewajiban pajak yang melekat.

Dengan data yang tersinkronisasi, pemerintah daerah dapat lebih mudah melakukan pemantauan sekaligus menindaklanjuti kendaraan yang bermasalah atau sudah tidak produktif.

SIPATUH Jadi Basis Pemantauan Kendaraan Dinas
Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro Yusnita Liasari menjelaskan, penerapan SIPATUH Jatim merupakan bagian dari percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD).

Program tersebut juga menjadi tindak lanjut agenda P2DD Jawa Timur dalam mendorong tata kelola aset sekaligus membangun ekosistem kepatuhan pajak daerah berbasis digital.

Yusnita mengatakan, pengelolaan kendaraan dinas selama ini menghadapi sejumlah tantangan.

Di antaranya memastikan jumlah kendaraan yang benar-benar ada, lokasi kendaraan, pihak yang menggunakan, hingga status pembayaran pajaknya.

“Tujuan kami adalah meningkatkan kepatuhan ASN dan perangkat daerah dalam pembayaran PKB dan BBNKB kendaraan dinas pelat merah, sekaligus menyediakan database aset kendaraan dinas untuk mengontrol pajak tahunan dan pajak lima tahunan,” jelasnya.

Melalui SIPATUH Jatim, kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawab setiap OPD dapat diidentifikasi. Data tersebut kemudian dapat diselaraskan dengan database pemerintah daerah.

Dengan demikian, pemantauan kendaraan dinas tidak lagi hanya berfokus pada keberadaan kendaraan, tetapi juga mencakup status aset dan kepatuhan terhadap kewajiban pajaknya.

Penerapan sistem ini diharapkan membuat pengelolaan kendaraan dinas Pemkab Bojonegoro semakin tertib, transparan dan efisien, sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah. (er)