GRESIK – BPJS Kesehatan resmi mengakhiri kerja sama pelayanan kesehatan dengan RS Petrokimia Gresik mulai 15 September 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya pemeriksaan dan audit terkait dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan penghentian kerja sama dilakukan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian kerja sama serta regulasi yang berlaku.
Persoalan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui situs resmi pemerintah, www.lapor.go.id.
Laporan kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran terhadap klaim pelayanan kesehatan di RS Petrokimia Gresik.
Penelusuran dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Gresik bersama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Jawa Timur, BPJS Kesehatan, serta Tim Pencegah Kecurangan JKN Kabupaten Gresik.
“Dari hasil penelusuran, ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan klausul perjanjian kerja sama kedua belah pihak, yang termasuk tindakan kecurangan. RS Petrokimia Gresik memang telah mengembalikan seluruh kerugian, namun tentu ada konsekuensi yang harus tetap dijalankan sesuai dengan klausul perjanjian,” ujar Janoe.
Meski kerja sama telah dihentikan, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN yang selama ini mendapatkan layanan di RS Petrokimia Gresik tidak serta-merta kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah peserta yang menjalani hemodialisis atau cuci darah.
BPJS Kesehatan memberikan masa transisi, khusus pasien hemodialisis, pelayanan di RS Petrokimia Gresik masih dapat diakses hingga 31 Desember 2026 sambil proses pengalihan ke rumah sakit mitra lainnya diselesaikan.
“Kami memastikan proses pengalihan pelayanan dilakukan secara bertahap agar peserta tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan,” kata Janoe.
BPJS Kesehatan telah memetakan sejumlah rumah sakit mitra untuk menampung sekitar 180 peserta JKN yang membutuhkan layanan hemodialisis.
Penentuan rumah sakit tujuan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kapasitas layanan yang tersedia serta lokasi tempat tinggal peserta.
Untuk mendukung proses tersebut, BPJS Kesehatan juga menyiapkan formulir pilihan pengalihan layanan hemodialisis.
Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada pasien maupun keluarga mereka di ruang pelayanan hemodialisis.
Sementara itu, peserta yang membutuhkan pelayanan kemoterapi akan dipersiapkan untuk dialihkan ke RS Semen Gresik.
Untuk memastikan proses perpindahan layanan berjalan lancar, BPJS Kesehatan menempatkan petugas BPJS SATU di RS Petrokimia Gresik selama masa transisi.
Petugas tersebut bertugas memberikan informasi kepada peserta, menerima pengaduan, sekaligus membantu koordinasi proses rujukan ke rumah sakit yang menyediakan layanan sesuai kebutuhan medis peserta.
“Kami menempatkan petugas BPJS SATU yang stand by di RS Petrokimia Gresik selama masa transisi untuk memberikan informasi, menangani pengaduan, serta membantu koordinasi proses rujukan ke rumah sakit yang memiliki layanan yang dibutuhkan peserta,” jelas Janoe.
Dia menegaskan, penghentian kerja sama dengan fasilitas kesehatan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak peserta JKN memperoleh pelayanan.
Menurutnya, setiap proses pengakhiran kerja sama dengan rumah sakit tetap disertai pengaturan masa transisi agar peserta terdampak dapat melanjutkan pelayanan sesuai kebutuhan medis.
“Yang perlu kami tegaskan adalah bahwa di setiap proses pengakhiran kerja sama dengan RS, kami pastikan peserta JKN yang terdampak bisa tetap memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya,” tegasnya.
Peserta JKN yang membutuhkan informasi terkait pengalihan layanan maupun ingin menyampaikan pengaduan dapat mendatangi petugas BPJS SATU yang ditempatkan di RS Petrokimia Gresik.
Nama, foto, dan nomor kontak petugas dapat dilihat melalui loket informasi rumah sakit.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan atau pengaduan melalui petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di rumah sakit.
Alternatif lainnya, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, menggunakan aplikasi Mobile JKN, maupun mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Dengan skema tersebut, proses penghentian kerja sama RS Petrokimia Gresik dengan BPJS Kesehatan dilakukan bersamaan dengan masa transisi pelayanan, terutama bagi pasien yang membutuhkan layanan rutin seperti hemodialisis dan kemoterapi. (fs)











