DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) sore tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RP (37) dan IZ (48).
Dari penindakan itu, petugas menyita 12 plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor mencapai 31,60 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu blok plastik asoy berwarna merah dan satu plastik transparan berukuran sedang dalam keadaan kosong.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Ferry Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pantai Labu.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kompol Ferry Kusnadi, Sabtu (26/9/2026).
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati dua pria sedang mengendarai sepeda motor.
Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap keduanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Polisi Sita 12 Paket Sabu
Ferry menjelaskan, barang bukti yang ditemukan berupa satu plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi 12 plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor 31,60 gram.
Petugas juga menyita satu blok plastik asoy berwarna merah serta satu plastik transparan berukuran sedang dalam kondisi kosong.
Setelah penindakan, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kedua terduga pelaku.
Pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan alat tes kit juga dilakukan. Selain itu, polisi melakukan penimbangan barang bukti dan mengirimkannya ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik turut mengembangkan penyelidikan guna menelusuri asal barang bukti serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Pantai Labu. (Tim)






