Infotaiment

Terungkap, 52 Napi dan 54 Pegawai Lapas Cibinong Bogor Diperiksa

aksesadim01
×

Terungkap, 52 Napi dan 54 Pegawai Lapas Cibinong Bogor Diperiksa

Sebarkan artikel ini
IMG 20260927 WA0016

BOGOR – Temuan dugaan hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bergerak melakukan pemeriksaan internal hingga menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab atas fasilitas tidak sesuai ketentuan tersebut.

Langkah ini diambil setelah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan sejumlah hal yang menjadi sorotan, mulai dari fasilitas hunian warga binaan hingga dugaan adanya akses keluar-masuk yang tidak semestinya.

Pemeriksaan internal dilakukan untuk mengungkap fakta di balik temuan tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengelolaan lapas.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Kombes Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan internal menemukan sejumlah perbedaan dengan temuan yang sebelumnya disampaikan Ombudsman.

“Apa yang saya lihat dan yang di-publish ORI ada beberapa perbedaan dan ini jadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa. Kami lihat ORI seperti apa, kami lihat tadi seperti apa,” ujar Rudi dalam konferensi pers pada Sabtu, 26 September 2026.

Perbedaan tersebut menjadi perhatian tim investigasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Rudi mengumumkan penonaktifan lima pejabat struktural Lapas Cibinong.

Kelima pejabat tersebut meliputi, Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Pengamanan Lapas (KPLP).

Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), Kepala Urusan Umum Lapas.

Menurut Rudi, penonaktifan dilakukan karena kelima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab terhadap fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman. Fasilitas semua beliau yang mengurusi,” imbuhnya.

Penonaktifan ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan internal untuk menelusuri tanggung jawab pengelolaan fasilitas di dalam lapas.

Tak hanya menonaktifkan pejabat, Kemenimipas juga melakukan pemeriksaan terhadap puluhan warga binaan dan pegawai Lapas Cibinong.

Sebanyak 52 warga binaan diperiksa pada Jumat, 25 September 2026.

Selanjutnya, pemeriksaan dilanjutkan terhadap 54 pegawai lapas pada Sabtu, 26 September 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk menggali keterangan dari berbagai pihak sekaligus mencocokkan hasil pemeriksaan internal dengan temuan Ombudsman.

Sebelumnya, Ombudsman mengklaim telah melakukan wawancara singkat saat sidak dan meyakini bahwa penghuni bangunan mewah yang ditemukan merupakan warga binaan.

Selain fasilitas hunian, Ombudsman juga menyoroti dugaan adanya celah akses keluar-masuk di area lapas.

Bagian belakang bangunan disebut terhubung langsung dengan area bebas.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengawasan keamanan dan ketertiban.

Ombudsman juga mengungkap dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang berkaitan dengan temuan tersebut.

Meski demikian, berbagai dugaan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan dan pembuktian.

Di tengah proses pemeriksaan internal, Ombudsman RI mendesak Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan bahwa pembenahan tidak boleh berhenti pada penanganan kasus semata, tetapi harus menyentuh seluruh aspek penyelenggaraan pelayanan.

“Evaluasi pelayanan publik harus disiapkan dari hulu sampai ke hilir agar bisa dinikmati oleh masyarakat. Evaluasi bukan di atas kertas saja, tapi pelayanan publik itu melibatkan banyak hal,” ungkap Ida, dikutip dari kanal YouTube Ombudsman RI pada Minggu, 27 September 2026.

Menurutnya, evaluasi harus mencakup sejumlah aspek mendasar, mulai dari penyusunan regulasi hingga pengawasan terhadap pelaksanaan tugas petugas di lapangan.

Ida menjelaskan, setidaknya ada empat hal yang perlu menjadi perhatian, yakni penyusunan peraturan, penyediaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia, pelaksanaan tugas sesuai regulasi, dan penguatan pengawasan internal melalui penerapan standar operasional prosedur (SOP).

Dia menilai, pembenahan sumber daya manusia juga menjadi bagian penting dalam mencegah terulangnya persoalan serupa.

Ombudsman turut menyoroti tanggung jawab petugas dan pejabat lapas dalam memastikan seluruh layanan serta pengelolaan fasilitas berjalan sesuai aturan.

Ida menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, penindakan tegas harus diberikan oleh pihak berwenang.

“Sumber daya di kasus Lapas Cibinong, dalam hal ini petugasnya, Kalapasnya, pejabatnya, itu merupakan bagian yang harus mereka evaluasi,” tegasnya.

Dirinya juga meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah tegas terhadap petugas yang terbukti melanggar ketentuan.

“Kalau memang petugasnya terbukti melakukan pelanggaran, maka ini harus ditindak tegas oleh Menteri Imipas dan juga Dirjen Pemasyarakatan,” pungkasnya.

Temuan hunian mewah di Lapas Cibinong kini menjadi perhatian dalam upaya pembenahan sistem pemasyarakatan.

Hasil pemeriksaan internal dan evaluasi menyeluruh diharapkan dapat mengungkap persoalan yang terjadi sekaligus memperkuat pengawasan serta kepatuhan terhadap aturan di lingkungan lapas. (dpw)