JAKARTA – Kabar pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 4 mulai menjadi perhatian masyarakat.
Penyaluran bantuan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 tersebut diperkirakan berlangsung pada November mendatang.
Pencairan tahap 4 menjadi penyaluran terakhir dalam skema bantuan sosial tahun 2026, setelah pemerintah menyelesaikan penyaluran tahap 3 untuk alokasi Juli, Agustus, dan September.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penting untuk mengetahui jadwal pencairan sekaligus memastikan status kepesertaan agar tidak ketinggalan informasi mengenai penyaluran bantuan.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 4 ditargetkan berlangsung pada 15–30 November 2026.
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan untuk seluruh penerima.
Karena itu, masyarakat diimbau rutin memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebagai informasi, penyaluran bansos PKH dan BPNT dalam satu tahun dibagi menjadi empat tahap dengan alokasi bantuan setiap tiga bulan.
Berikut pembagian periode pencairan bansos sepanjang 2026:
Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret.
Tahap 2: April, Mei, dan Juni.
Tahap 3: Juli, Agustus, dan September.
Tahap 4: Oktober, November dan Desember.
Tahap 4 menjadi periode penyaluran terakhir untuk tahun anggaran 2026.
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan bansos PKH dan BPNT melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.
Berikut cara mengecek status penerima melalui situs resmi,
buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui browser di HP.
Masukkan data wilayah tempat tinggal sesuai identitas, mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
Klik tombol Cari Data.
Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian untuk mengetahui status kepesertaan bansos.
Jika nama tercantum sebagai penerima aktif, informasi bantuan yang diterima dapat dilihat melalui hasil pencarian tersebut.
Selain melalui situs, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia untuk perangkat seluler.
Berikut langkah-langkah pengecekan melalui aplikasi:
Unduh aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.
Jika belum memiliki akun, pilih menu Buat Akun Baru.
Isi data diri sesuai identitas yang diminta.
Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk proses verifikasi.
Selesaikan pendaftaran dan lakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirim ke alamat email terdaftar.
Setelah akun berhasil diverifikasi, masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
Pilih menu Profil untuk melihat informasi bantuan sosial yang tercatat aktif.
Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan agar proses pengecekan berjalan lancar.
Bansos PKH dan BPNT ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria dan ketentuan pemerintah.
Ada sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan calon penerima bantuan sosial, baik dari sisi administrasi maupun kondisi sosial ekonomi.
1. Memiliki identitas kependudukan yang valid
Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah serta masih berlaku.
Data kependudukan tersebut harus sesuai dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
2. Terdaftar dalam basis data sosial ekonomi pemerintah
Nama calon penerima harus tercatat dalam basis data yang digunakan Kemensos, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai ketentuan yang berlaku.
Keselarasan data KTP dan KK dengan data kependudukan juga menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima.
3. Memenuhi kriteria kondisi ekonomi
Penerima bansos berasal dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan ekonomi rendah.
Dalam ketentuan yang disebutkan, sasaran bantuan mencakup kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
4. Bukan termasuk kelompok pekerjaan tertentu
Calon penerima tidak termasuk aparatur negara, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, maupun pensiunan dari kelompok tersebut.
Selain itu, pekerja aktif di BUMN atau BUMD serta pekerja dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga disebut tidak memenuhi kriteria penerima.
Selain persyaratan umum, masing-masing program bantuan memiliki ketentuan tersendiri.
Untuk penerima PKH, bantuan diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen sesuai kriteria program, antara lain:
Ibu hamil atau ibu dalam masa nifas.
Anak usia dini berusia 0–6 tahun.
Anak yang menempuh pendidikan SD, SMP, hingga SMA/SMK atau sederajat.
Lanjut usia.
Penyandang disabilitas.
Sementara itu, BPNT ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.
Dana bantuan digunakan untuk membeli bahan makanan pokok sesuai ketentuan program.
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetap perlu memastikan status kepesertaan melalui kanal resmi Kemensos.
Dengan mengetahui jadwal penyaluran, persyaratan, dan cara pengecekan, KPM dapat memantau perkembangan pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 4 untuk periode Oktober hingga Desember 2026. (dpw)






