Peristiwa

Gaji Tak Kunjung Dibayar, Dua Pria Bojonegoro Ini Curi Mesin hingga Scaffolding

aksesadim01
3
×

Gaji Tak Kunjung Dibayar, Dua Pria Bojonegoro Ini Curi Mesin hingga Scaffolding

Sebarkan artikel ini
IMG 20260904 WA0002

BOJONEGORO — Persoalan upah yang belum dibayarkan berujung pada aksi pencurian peralatan konstruksi di Kabupaten Bojonegoro.

Polisi mengungkap kasus pencurian mesin dan scaffolding yang terjadi di dua lokasi berbeda.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni (FN), 26 tahun, warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro, serta (MAM), 24 tahun, warga Desa Siwalan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty melalui Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Laksana menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Kepohbaru dan Polsek Sumberrejo pada 26 Agustus 2026.

Kasus pertama terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Pohwates, Kecamatan Kepohbaru.

Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Sementara kasus kedua berlangsung di halaman Pondok At-Tanwir, Desa Talun, Kecamatan Sumberrejo.

Pencurian diketahui pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut hasil penyelidikan polisi, aksi pencurian tersebut diduga dipicu persoalan upah.

“Para pelaku merasa sakit hati karena gaji atau upah pekerjaan mereka belum dibayarkan oleh korban yang merupakan bos mereka,” ungkapnya, Kamis (3/9/2026).

Pada kasus di Desa Pohwates, FN bersama dua rekannya yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) mendatangi rumah kontrakan tempat pekerjaan korban.

Di lokasi tersebut, mereka mengambil satu unit mesin roll pipa milik korban.

Barang tersebut kemudian dijual dan menghasilkan uang sekitar Rp3,7 juta.

Aksi serupa kembali dilakukan di lokasi proyek di halaman Pondok At-Tanwir, Desa Talun.

Kali ini FN bersama MAM mengambil delapan lembar scaffolding berwarna oranye milik korban.

Scaffolding tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi AE-9078-NK.

Barang hasil curian selanjutnya dijual dengan harga sekitar Rp2,4 juta.

“Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Laksana.

Di antaranya satu unit Mitsubishi L300 warna hitam bernopol AE-9078-NK, delapan sheet scaffolding warna oranye, serta satu unit mesin roll pipa.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk korban EN (42), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Selain itu, penyidik memeriksa saksi lainnya, yakni A, 40 tahun, warga Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, serta N, 45 tahun, warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dua orang yang disebut turut bersama FN dalam pencurian mesin roll pipa saat ini masih berstatus DPO.

Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (er)