Peristiwa

Arogan Berujung Petaka, Wanita Pengemudi Mobil di Surabaya Resmi Jadi Tersangka Kematian RPK

aksesadim01
3
×

Arogan Berujung Petaka, Wanita Pengemudi Mobil di Surabaya Resmi Jadi Tersangka Kematian RPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20260825 WA0019

SURABAYA — Sebuah rekaman video memperlihatkan aksi pengemudi mobil Mitsubishi Outlander di kawasan Jalan Taman Apsari, Surabaya, viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Wanita berinisial ENR (32) tersebut nekat memacu kendaraannya secara ugal-ugalan hingga memicu kecelakaan beruntun yang merenggut nyawa seorang warga.

Postingan yang diunggah akun Instagram @sekitaransurabaya.id pada Senin (24/8/2026) memperlihatkan detik-detik mencekam saat mobil yang dikendarai ENR menghantam dua kendaraan di lokasi berbeda sebelum akhirnya dikepung massa.

Insiden maut ini bermula pada Minggu (23/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ENR yang mengemudikan Outlander dari arah selatan mendadak hilang kendali saat berbelok di Jalan Taman Apsari.

Tanpa ampun, mobilnya menghantam taksi listrik VinFast berpelat nomor L-1611-UG yang tengah terparkir di bahu jalan.

Bukannya berhenti untuk bertanggung jawab, ENR justru terus menginjak pedal gas melarikan diri menuju Jalan Gubernur Suryo.

Pelarian tersebut berujung petaka fatal di depan Alun-Alun Surabaya.

Mobil pelaku menyapu seorang warga berinisial RPK yang saat itu tengah sibuk memuat barang ke atas mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya.

Kerasnya benturan membuat RPK menderita luka sangat parah.

Meski sempat dievakuasi ke UGD RSUD Dr. Soetomo, nyawa RPK tak menolong akibat cedera berat yang dialaminya.

Bukannya menunjukkan rasa penyesalan atau menolong korban yang tergeletak, sikap ENR di lokasi kejadian justru makin memancing amarah warga.

Dalam video yang beredar luas, wanita berbaju merah itu malah memanjat pintu mobil, menunjuk-nunjuk dan menantang kerumunan massa yang emosi melihat aksinya.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan ENR dari amuk massa yang kian memanas.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, mengonfirmasi bahwa ENR kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, yang bersangkutan negatif dari pengaruh narkoba,” terang Galih, Senin (24/8/2026).

Atas kelalaian berat yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan aksi tabrak lari tersebut, penyidik menjerat ENR dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (sh)