JEMBER — Polemik terkait pemberitaan dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Karangduren, Kabupaten Jember, mendapat tanggapan dari Krisna News TV.
Redaksi menegaskan bahwa berita yang dipublikasikan pada 22 Agustus 2026 telah melalui proses penelusuran informasi dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.
Redaksi menjelaskan, informasi awal yang diterima dari masyarakat tidak serta-merta dijadikan bahan pemberitaan.
Tim terlebih dahulu menghimpun keterangan dari sejumlah sumber, melakukan penelusuran, serta berupaya meminta klarifikasi kepada aparat kepolisian.
Salah satu langkah konfirmasi dilakukan kepada Kasat Reskrim melalui Iptu Ario Senopati Joyonegoro.
Menurut redaksi, komunikasi tersebut dilakukan dua kali melalui WhatsApp dan masih tersimpan dalam dokumentasi internal sebagai bagian dari proses jurnalistik.
Krisna News TV menilai hal tersebut penting disampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa pemberitaan mengenai Karangduren hanya didasarkan pada informasi sepihak tanpa konfirmasi.
Dalam artikelnya, redaksi juga menyatakan tetap menggunakan istilah “dugaan”.
Artinya, pemberitaan tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang atau kelompok tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana perjudian.
Redaksi menegaskan bahwa pembuktian ada atau tidaknya suatu tindak pidana merupakan ranah aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
“Informasi masyarakat tidak otomatis menjadi berita. Informasi harus ditelaah, dikembangkan dan diupayakan untuk dikonfirmasi kepada pihak yang berkaitan,” demikian sikap redaksi dalam klarifikasinya.
Krisna News TV juga menyatakan menghormati kritik terhadap produk jurnalistik.
Namun, kritik diharapkan disampaikan berdasarkan informasi yang utuh.
Jika terdapat kekeliruan faktual dalam pemberitaan, redaksi membuka ruang klarifikasi dan menyatakan siap melakukan koreksi.
Mengenai sumber informasi dan dokumentasi lapangan, redaksi menyebut tidak seluruh identitas narasumber dapat dipublikasikan.
Hal tersebut berkaitan dengan kewajiban menjaga keamanan sumber.
Meski demikian, redaksi menegaskan tetap bertanggung jawab terhadap proses jurnalistik, informasi yang digunakan, serta pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Di tengah polemik tersebut, Krisna News TV juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya “atensi” atau pembayaran rutin sekitar Rp1,5 juta per bulan kepada pihak media tertentu.
Namun, informasi tersebut hingga kini disebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum terverifikasi.
Karena itu, redaksi menegaskan tidak menjadikannya sebagai fakta dan tidak menggunakan informasi tersebut untuk menuduh pihak tertentu.
Redaksi justru meminta pihak yang berkaitan memberikan penjelasan apabila informasi tersebut dianggap tidak benar.
Jika terdapat kerja sama tertentu, menurut redaksi, konteksnya juga perlu dijelaskan agar tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Krisna News TV menegaskan bahwa pers seharusnya tidak menjadi arena saling menekan ataupun perang narasi.
Pers memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta, mengupayakan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta menjalankan fungsi kontrol sosial.
Dalam polemik dugaan perjudian sabung ayam di Karangduren, masyarakat dinilai membutuhkan kepastian informasi.
Jika hasil penelusuran aparat menyatakan tidak ditemukan aktivitas perjudian, masyarakat berhak mengetahui penjelasan tersebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, publik juga berhak memperoleh informasi mengenai langkah hukum yang dilakukan aparat sesuai ketentuan.
Krisna News TV menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan.
Redaksi menegaskan tidak berkepentingan memenangkan perdebatan.
Fokus utama, menurut redaksi, adalah memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.
Biarkan fakta yang berbicara, bukan asumsi, tekanan, maupun perang narasi. (Er)






