JAKARTA — Kuasa hukum Fauzan Fadel Muhammad, Arison L. Sitanggang, S.H., M.H., akhirnya angkat bicara terkait rangkaian pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan persoalan PT Gema Maritim Energi (PT GME).
Arison mengatakan Fauzan selama ini memilih tidak banyak berkomentar di ruang publik karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, menurutnya, sejumlah tudingan terhadap Fauzan terus berulang sehingga pihaknya merasa perlu menyampaikan fakta dari perspektif hukum.
“Selama ini klien kami memilih diam karena menghormati proses persidangan. Namun ketika proses hukum telah berjalan dan tuduhan terhadap pribadi Fauzan terus diulang di ruang publik, kami berkewajiban meluruskan fakta agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh,” ujar Arison, Kamis (20/8/2026).
Soroti Posisi Dimas di PT GME
Salah satu poin yang disoroti tim hukum Fauzan adalah posisi Dimas Adi Prayudi dalam struktur PT GME.
Arison menyebut Fauzan dan Dimas sama-sama tercatat sebagai pemegang saham dengan kepemilikan masing-masing 50 persen.
Fauzan menjabat Direktur, sementara Dimas menduduki posisi Komisaris.
Karena itu, Arison menilai persoalan perusahaan tidak tepat jika seluruhnya diarahkan kepada Fauzan secara pribadi.
“Dimas bukan pihak luar. Dia pemegang saham 50 persen dan Komisaris PT GME. Karena itu membangun narasi seolah-olah seluruh perjalanan dan keputusan perusahaan hanya merupakan tindakan pribadi Fauzan jelas menghilangkan fakta korporasi yang sangat penting,” tegasnya.
Menurut keterangan Fauzan kepada tim kuasa hukumnya, Dimas juga menjadi pihak yang sejak awal mengajak Fauzan masuk ke bisnis yang kemudian berkembang melalui PT GME.
Perselisihan antara Dimas dan Fauzan sebelumnya telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Perkara Nomor 409/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel.
Dalam perkara tersebut, Dimas mengajukan sejumlah dalil terkait pengelolaan dana, aset hingga dugaan kerugian PT GME.
Arison menyebut gugatan Dimas dalam konvensi akhirnya ditolak seluruhnya.
Menurut tim hukum Fauzan, majelis hakim juga menilai Dimas tidak berhasil membuktikan secara yuridis bahwa potensi kerugian lebih dari Rp108 miliar yang didalilkannya merupakan akibat kesalahan atau kelalaian Fauzan secara pribadi.
“Ini fakta hukum yang sangat penting. Dimas telah memperoleh ruang di pengadilan untuk membuktikan dalil-dalilnya, tetapi gugatan tersebut ditolak seluruhnya,” kata Arison.
Ia menegaskan, hasil perkara tersebut menjadi alasan pihaknya keberatan apabila tuduhan terhadap Fauzan kembali disampaikan ke publik seolah-olah telah terbukti melakukan tindak pidana.
Tim hukum Fauzan juga memberikan klarifikasi mengenai dana yang selama ini dikaitkan dengan hubungan Fauzan dan Rosalina Faried.
Arison mengatakan berdasarkan dokumen perkara yang mereka pegang, alur pendanaan tersebut berkaitan dengan PT GME.
Dana disebut muncul melalui hubungan Dimas dengan ibunya, Rosalina Faried, kemudian disalurkan melalui Rosalina ke rekening PT GME.
Karena itu, menurut Arison, dana tersebut tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai penerimaan pribadi Fauzan.
Dia juga menyebut Fauzan tidak memberikan personal guarantee kepada Rosalina terkait pembiayaan perusahaan.
“Jangan hubungan hukum sebuah badan usaha kemudian diubah menjadi kesan seolah-olah terdapat hubungan utang pribadi antara Rosalina dan Fauzan. Konteks badan hukumnya harus dibaca secara benar,” ujarnya.
Tim hukum Fauzan selanjutnya menyoroti fakta yang muncul dalam Perkara Nomor 411/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel.
Dalam berkas perkara tersebut, menurut Arison, terdapat uraian mengenai penggunaan dana Rp750 juta dan Rp470 juta untuk kegiatan bisnis atau investasi atas nama Dimas Adi Prayudi.
Jika dijumlahkan, nilai transaksi yang dipersoalkan tersebut mencapai sekitar Rp1,22 miliar.
Arison mengatakan fakta mengenai aliran dana dapat diuji melalui rekening koran, dokumen transaksi maupun pemeriksaan perbankan.
Berkas perkara juga disebut memuat uraian terkait penyelesaian atau settlement yang diterima Dimas berupa Rp250 juta, satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.
“Kami tidak meminta masyarakat percaya pada opini. Lihat bukti transaksinya. Telusuri aliran dananya, atas nama siapa investasinya dilakukan, siapa yang menerima manfaatnya dan siapa yang menerima settlement,” tegas Arison.
Meski demikian, Arison menegaskan pihaknya tidak bermaksud memberikan vonis terhadap Dimas sebelum seluruh proses hukum selesai.
Arison juga menegaskan bahwa Rosalina Faried merupakan ibu kandung Dimas Adi Prayudi.
Menurut tim hukum, hubungan tersebut relevan dalam konteks jalur pembiayaan PT GME melalui KSP Artha Mulia.
Pembiayaan tersebut, kata Arison, muncul atas saran Dimas berkaitan dengan relasinya dengan Rosalina.
Karena itu, pihaknya meminta seluruh rangkaian hubungan antara para pihak dilihat secara utuh sebelum tanggung jawab persoalan perusahaan diarahkan secara personal kepada Fauzan.
“Ketika fakta korporasi, sumber pendanaan, penggunaan dana dan hubungan para pihak dibaca secara lengkap, terlihat bahwa Dimas mempunyai peran yang sangat sentral,” kata Arison.
Arison kembali menegaskan bahwa sikap diam Fauzan selama ini bukan berarti membenarkan berbagai tuduhan yang beredar.
Menurutnya, Fauzan memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme hukum dan tidak ingin proses persidangan berubah menjadi polemik di media.
“Diamnya Fauzan selama ini jangan ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap tuduhan. Klien kami diam karena menghormati pengadilan. Sekarang kami bicara karena fakta persidangan sudah ada dan nama baik Fauzan terus dirugikan,” ujarnya.
Arison menilai sengketa bisnis PT GME kemudian berkembang menjadi pemberitaan yang menurutnya menyerang pribadi Fauzan.
“Sengketa bisnis adalah satu hal. Menuduh seseorang secara personal melakukan tindak pidana dan menyebarkannya kepada publik adalah persoalan hukum yang berbeda,” katanya.
Atas informasi yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Fauzan, tim hukum telah menempuh jalur hukum.
Perkara dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah tersebut kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Fauzan bersama sejumlah saksi disebut telah dimintai keterangan oleh penyelidik.
Dimas Adi Prayudi dan Rosalina Faried juga disebut telah memberikan keterangan kepada penyelidik.
Tim hukum meminta penyidik tidak hanya menelusuri artikel yang telah beredar, tetapi juga sumber tuduhan, pihak yang membuat materi, pihak yang mendistribusikannya kepada media hingga jejak komunikasi elektronik yang berkaitan dengan penyebaran informasi tersebut.
“Kami menyerahkan penilaian unsur pidananya kepada penyidik. Yang kami minta sederhana: periksa siapa sumber tuduhannya, siapa yang membuat dan mengirim materinya, siapa yang menyebarkannya, serta apa bukti yang mereka miliki ketika menyampaikan tuduhan tersebut kepada publik,” kata Arison.
Arison menegaskan, pernyataan tersebut bukan dimaksudkan sebagai serangan balik kepada pihak lain, melainkan untuk memberikan informasi yang dinilai lebih berimbang.
Menurutnya, posisi Dimas sebagai pemegang saham sekaligus Komisaris PT GME serta fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perlu ditempatkan dalam konteks pemberitaan.
“Kalau seluruh rangkaian dibaca secara utuh, Fauzan justru menjadi pihak yang dirugikan. Dimas berada dalam perusahaan sejak awal, merupakan pemegang saham dan Komisaris, serta memiliki peran yang muncul dalam berbagai fakta persidangan,” ujar Arison.
Tim hukum Fauzan juga menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan mekanisme jurnalistik.
Namun, terhadap pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, pihak Fauzan akan menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya meminta fakta hukum tidak digantikan oleh framing. Kalau ada tuduhan terhadap Fauzan, buktikan melalui Kepolisian dan Pengadilan. Jangan membangun vonis terhadap seseorang melalui pemberitaan,” tutup Arison L. Sitanggang, S.H., M.H. (pd)






