Hukrim

Ancam Sebar Video, Pria 23 Tahun di Malang Berujung Bui

aksesadim01
8
×

Ancam Sebar Video, Pria 23 Tahun di Malang Berujung Bui

Sebarkan artikel ini
IMG 20260822 WA0013

MALANG – Ancaman menyebarkan video pribadi ke media sosial berujung pada penangkapan seorang pria berinisial TJB (23), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Polisi menduga pria tersebut melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial MM (21).

TJB diamankan polisi di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, pada Rabu (19/8/2026).

Dalam perkara ini, korban disebut menyerahkan sepeda motor Honda PCX dan perhiasan karena takut video pribadinya disebarluaskan.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, kasus tersebut bermula dari hubungan asmara antara korban dan pelaku.

Perselisihan muncul setelah mobil yang digunakan pelaku ditarik oleh pihak leasing.

Pelaku kemudian meminta korban mengganti kerugian yang diklaimnya.

Namun, permintaan tersebut disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi korban.

“Awalnya korban dan terlapor memiliki hubungan asmara. Setelah terjadi persoalan terkait mobil milik terlapor yang ditarik leasing, korban kemudian diminta mengganti kerugian dengan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi korban,” kata Budiono, Sabtu (22/8/2026).

Situasi semakin membuat korban ketakutan ketika pelaku disebut menunjukkan amunisi dan menggunakan airsoft gun untuk mengintimidasi korban.

Bahkan, korban mengaku pernah mendengar suara letusan di halaman rumah.

Karena merasa terancam, MM akhirnya menyerahkan sebuah sepeda motor Honda PCX lengkap dengan dokumen kendaraan serta sebuah cincin perhiasan kepada pelaku.

Namun, pemberian tersebut rupanya belum membuat pelaku berhenti.

Korban kembali diminta menyerahkan uang dengan alasan nilai barang yang telah diberikan masih belum mencukupi kerugian yang dituntut.

Merasa terus ditekan, korban akhirnya memblokir nomor pelaku dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Karangploso.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan TJB di rumah kontrakannya.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda PCX milik korban, dua unit telepon seluler, serta satu pucuk airsoft gun yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban.

“Barang bukti sudah kami amankan dan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan barang bukti yang ditemukan,” ujar Budiono.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp36,5 juta.

TJB kini diproses hukum dan disangkakan Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Polres Malang mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami ancaman maupun tindak pidana serupa.

“Jangan takut untuk melapor, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110 Polres Malang. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkas Budiono. (Fur)