JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak sekolah dasar di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik setelah video penangkapan terduga pelaku viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang pria berinisial SR berusaha melarikan diri dengan naik ke atap rumah saat warga mendatangi kediamannya.
Aksi kejar-kejaran tersebut langsung mengundang perhatian warga sekitar dan warganet.
Rekaman yang diunggah akun media sosial memperlihatkan sejumlah warga berupaya mengamankan pria yang mengenakan kaus hijau tersebut.
Suasana semakin tegang ketika terduga pelaku mencoba menghindari amukan massa dengan melarikan diri melalui bagian atap rumah.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban merupakan anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar dan tinggal tidak jauh dari rumah terduga pelaku.
Peristiwa ini disebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) saat sebagian warga tengah melaksanakan Sholat Jumat.
Dugaan tindak pidana tersebut akhirnya terungkap setelah ibu korban pulang ke rumah.
Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, menjelaskan bahwa kasus mulai diketahui ketika ibu korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kawasan Pulogebang dijemput menantunya untuk kembali ke rumah.
Sesampainya di rumah, ibu korban mendapatkan penjelasan dari Ketua RT dan sejumlah warga terkait kondisi anaknya serta keberadaan terduga pelaku yang saat itu telah dipergoki warga berada di kontrakannya.
“Warga kemudian memberikan informasi terkait korban dan keberadaan terduga pelaku yang telah diamankan,” jelas Lina.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, warga menemukan korban berada di dalam kamar mandi.
Kondisi korban saat ditemukan menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan yang kini dilakukan kepolisian.
Saat warga mendatangi lokasi kejadian, terduga pelaku diduga berusaha melarikan diri dengan menjebol bagian atap rumah.
Namun upaya tersebut gagal setelah warga berhasil mengadang dan mengamankannya.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyidikan, di antaranya hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri serta pakaian milik korban dan tersangka.
Saat ini SR telah diamankan dan menjalani proses hukum di Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (dpw)






