Peristiwa

Polisi Tahan Pelaku Penganiayaan dalam Kasus Sengketa Tembok di Lamongan

aksesadim01
6582
×

Polisi Tahan Pelaku Penganiayaan dalam Kasus Sengketa Tembok di Lamongan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260514 WA0008

LAMONGAN – Perselisihan antar tetangga terkait pembangunan tembok di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, berujung pada aksi penganiayaan yang membuat seorang perempuan terluka serius.

Korban berinisial S (50), warga setempat, harus mendapatkan perawatan medis intensif setelah mengalami luka robek di bagian kening akibat diduga dilempar batu bata oleh tetangganya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin sore (11/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Kasus kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan usai dilimpahkan dari Polsek Brondong.

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, mewakili Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi membenarkan adanya insiden tersebut.

Terduga pelaku diketahui berinisial ES (49), yang juga merupakan warga Kecamatan Brondong.

Insiden bermula saat pelaku membangun pagar atau tembok dengan tinggi sekitar 1,5 hingga 3 meter dan panjang kurang lebih tujuh meter di depan rumah korban.

Pembangunan tembok itu disebut menutup akses rumah sekaligus menghalangi toko sembako milik korban.

Kondisi tersebut memicu ketegangan hingga terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.

Saat situasi memanas, pelaku yang berada di balik tembok diduga melempar batu bata putih atau saren ke arah korban.

Lemparan tersebut mengenai bagian dahi korban hingga menyebabkan luka robek cukup parah.

Korban langsung bersimbah darah dan berteriak meminta pertolongan.

Warga sekitar yang mendengar keributan segera mendatangi lokasi dan membantu membawa korban ke RS Ki Ageng Brondong untuk mendapatkan penanganan medis.

“Korban mengalami luka sobek pada bagian dahi atau kening hingga harus mendapatkan tujuh jahitan,” kata IPDA Hamzaid.

Mendapat laporan kejadian itu, Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainuddin bersama anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara sekaligus mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga pelemparan dilakukan secara sengaja menggunakan batu bata putih dari balik tembok yang sedang dibangun.

Kini, terduga pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan penganiayaan tersebut, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (fs)