Peristiwa

3 Tahun Buron ke Kaltim, Predator Anak di Lamongan Akhirnya Diciduk Saat Mudik

aksesadim01
6581
×

3 Tahun Buron ke Kaltim, Predator Anak di Lamongan Akhirnya Diciduk Saat Mudik

Sebarkan artikel ini
IMG 20260508 WA0025

​LAMONGAN – Pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga” sangat pas menggambarkan nasib HG (32) pria asal Lamongan ini.

Setelah tiga tahun menjadi buronan polisi dan bersembunyi di Balikpapan, Kalimantan Timur, pelarian pria asal Kecamatan Sugio ini resmi berakhir di tangan Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Jumat (8/5/2026).

​HG tak berkutik saat polisi mengepung rumah orang tuanya.

Tanpa perlawanan, ia hanya bisa pasrah saat borgol mengunci pergelangan tangannya.

​Kasus kelam ini bermula pada April 2023. S (51), warga Sugio, bak disambar petir di siang bolong saat mendengar kabar bahwa putrinya, sebut saja Mawar (16), tengah berbadan dua.

​Setelah didesak, Mawar yang saat itu masih berstatus pelajar akhirnya berani buka suara.

Pelakunya adalah HG, pria yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Mirisnya, HG memanfaatkan status hubungan asmara mereka untuk melancarkan aksi bejatnya.

​Modus pelaku tergolong sangat keji, HG merekam aksi persetubuhan tersebut.

Video tersebut digunakan sebagai senjata untuk membungkam Mawar agar tidak melapor.

Sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023, Mawar dipaksa melayani nafsu bejat pelaku berkali-kali hingga korban melahirkan.

​Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi pada akhir 2023, HG langsung tancap gas melarikan diri ke luar pulau.

Namun, Unit PPA di bawah komando IPDA Wahyudi Eko Afandi tidak tinggal diam.

Nama HG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 Desember 2023.

​Kesabaran polisi membuahkan hasil. Mendapat informasi bahwa HG nekat pulang ke rumah orang tuanya di Sugio, petugas bergerak cepat.

Hanya butuh waktu dua hari pengintaian sebelum pintu rumah orang tua HG diketuk petugas.

​“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Persetubuhan dan pencabulan dilakukan berkali-kali hingga korban hamil,” tegas Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid.

​Kini, HG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.

​IPDA Hamzaid juga mengirimkan pesan keras bagi para pelaku kejahatan seksual yakni tidak ada tempat aman untuk bersembunyi di Lamongan.

​Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar.

Jika melihat tanda-tanda kekerasan pada anak, segera melapor.

Jangan biarkan diam kita menjadi ruang gerak bagi para predator. (fs)